BPKAD BANTEN PERKUAT PENGAWASAN WFH, KEPALA BIDANG DAN UPTD PASTIKAN KINERJA PEGAWAI TETAP OPTIMAL
Sumber Gambar : PpidSERANG — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten memperkuat pengawasan pelaksanaan Work From Home (WFH) setiap Jumat. Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh kepala bidang dan pejabat eselon IV untuk memastikan seluruh pegawai tetap disiplin, produktif, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas, Jumat (23/10/2026).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2026 tentang pola kerja fleksibel Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan pola kerja empat hari Work From Office (WFO) dan satu hari WFH setiap pekan.
Rapat koordinasi melalui Zoom Meeting dipimpin Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris BPKAD Provinsi Banten, Nugraha, S.E., M.Si., mewakili Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Mahdani, S.E., S.T., M.Si., M.M. Kegiatan dipandu oleh Kepala Subbagian Umum, Pipit Silfiani, S.IP., M.Si., serta diikuti jajaran pejabat dan pegawai di lingkungan BPKAD.
Dalam arahannya, Nugraha menegaskan bahwa fleksibilitas tempat kerja tidak boleh mengurangi disiplin dan kualitas pelaksanaan tugas. Setiap pegawai wajib melakukan presensi melalui aplikasi SiMASTEN, menyampaikan laporan kegiatan harian WFH melalui formulir daring, serta mengikuti rapat virtual sesuai arahan pimpinan.
“Pelaksanaan tugas harus tetap optimal meskipun dilakukan secara fleksibel. Disiplin, respons cepat, dan pelaporan menjadi kunci utama. Setiap kepala bidang dan pejabat eselon IV wajib memastikan stafnya benar-benar bekerja dari rumah serta menyampaikan laporan kegiatan secara terukur,” tegas Nugraha.
Selain pengawasan WFH, Nugraha mengingatkan pegawai agar senantiasa menjaga integritas dan mematuhi Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Ia juga menegaskan bahwa pada hari kerja Senin s/d Jumat, pegawai wajib mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kelengkapan atribut dan tanda pengenal. Kepatuhan terhadap aturan berpakaian merupakan bagian dari disiplin ASN, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas kedinasan.
Dalam rapat tersebut, Nugraha, S.E., M.Si., selaku Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi (PAk), turut menyampaikan perkembangan persiapan langkah-langkah akhir Tahun Anggaran 2026. Ia menjelaskan bahwa rancangan surat edaran terkait langkah-langkah akhir tahun telah dibagikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) dan sejumlah pihak terkait untuk mendapatkan masukan serta penyempurnaan substansi.
Menurutnya, koordinasi dengan perangkat daerah dan pihak terkait diperlukan agar setiap tahapan penyelesaian administrasi dan pelaksanaan anggaran pada akhir tahun dapat dipersiapkan dengan baik.
“Kami akan membahas rancangan surat edaran langkah-langkah akhir tahun. Drafnya sudah kami bagikan kepada masing-masing OPD, termasuk Inspektorat, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, BLUD, serta jajaran terkait di bidang BMD. Masukan dari masing-masing pihak diperlukan agar draf final dapat disusun sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” jelas Nugraha.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, Ahmad Rasudin, S.IP., M.Si., menyampaikan perkembangan penyelesaian verifikasi Perubahan RKA SKPD Tahun Anggaran 2026 dan persiapan evaluasi RAPBD kabupaten/kota Tahun Anggaran 2027. Ia juga menekankan perlunya koordinasi dalam penyusunan anggaran kas, validasi surat tanda setoran (STS), serta persiapan verifikasi perubahan DPA secara elektronik.
Adapun Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), R. Fadhly Azhar, S.E., M.A.P., melaporkan perkembangan tindak lanjut temuan pemeriksaan, pemenuhan dokumen pendukung, pengelolaan data aset, serta persiapan pengisian anggaran kas perubahan APBD 2026. Koordinasi lintas bidang terus dilakukan untuk mendukung penyediaan data dan materi yang diperlukan dalam proses pembahasan kebijakan daerah.
Sementara itu, Kepala UPTD Pemanfaatan BMD, Rahmat Pujatmiko, S.Si., M.Si., menyampaikan perkembangan pemenuhan dokumen Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, penyelesaian kegiatan akhir tahun, serta inventarisasi aset yang belum dimanfaatkan secara optimal. Upaya tersebut diharapkan menjadi dasar untuk mengembangkan pemanfaatan aset daerah dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain agenda masing-masing bidang, rapat koordinasi membahas pemantauan realisasi pendapatan dan belanja daerah, persiapan penutupan tahun anggaran, serta penyelesaian tahapan perubahan APBD 2026. Seluruh unit kerja diminta mengidentifikasi pekerjaan yang harus diselesaikan dan mengomunikasikan kebutuhan koordinasi sejak dini.
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Mahdani, S.E., S.T., M.Si., M.M., menekankan pentingnya kedisiplinan, koordinasi lintas bidang, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pekerjaan. Pola kerja fleksibel harus tetap berorientasi pada hasil, tanpa mengurangi tanggung jawab aparatur dalam mendukung pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Pegawai juga diingatkan untuk mematuhi ketentuan pakaian dinas, menjaga kerapian, serta mengikuti tata tertib kegiatan kedinasan dan upacara. Disiplin ASN tidak hanya tercermin dari kehadiran, tetapi juga dari kepatuhan terhadap aturan dan tanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan.
Melalui rapat koordinasi dan pengawasan berjenjang tersebut, BPKAD Provinsi Banten mendorong seluruh kepala bidang, pejabat eselon IV, dan kepala UPTD untuk memastikan pelaksanaan WFH berjalan tertib, terukur, dan produktif. Dengan demikian, fleksibilitas kerja tetap sejalan dengan pencapaian target kinerja serta penguatan tata kelola keuangan dan aset daerah yang akuntabel.