BPKAD BANTEN PERKUAT PENCEGAHAN KORUPSI DAN PERCEPATAN PROGRAM AKHIR TAHUN MELALUI RAPAT WFH
Sumber Gambar : PpidSERANG – Mewakili Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Plt. Sekretaris BPKAD Provinsi Banten, Nugraha, S.E., M.Si., memimpin rapat koordinasi Work From Home (WFH) secara virtual melalui Zoom Meeting bersama seluruh bidang dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan BPKAD Provinsi Banten, Jumat (16/10/2026).
Kegiatan yang dipandu oleh Indra Rosyandi, S.T., M.S., tersebut menjadi sarana koordinasi, evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan, pemantauan realisasi anggaran, serta penyampaian laporan perkembangan pekerjaan masing-masing bidang dan UPT menjelang akhir tahun anggaran 2026.
Dalam arahannya, Nugraha mengingatkan seluruh jajaran agar memperkuat upaya pencegahan korupsi dan pengendalian kecurangan dalam setiap pelaksanaan tugas kedinasan. Ia menegaskan pentingnya menjalankan pekerjaan secara transparan, akuntabel, disiplin, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penekanan tersebut sejalan dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Kebijakan tersebut menjadi salah satu landasan bagi jajaran pemerintah daerah dalam membangun sistem pengendalian kecurangan serta mendorong budaya kerja yang berintegritas.
Nugraha mengingatkan bahwa upaya pencegahan korupsi bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan harus diwujudkan melalui perilaku kerja sehari-hari, kepatuhan terhadap prosedur, ketertiban dokumentasi, serta tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah.
Seluruh pegawai juga diminta memastikan setiap proses pengadaan, pelaksanaan kegiatan, pencatatan transaksi, dan pengelolaan aset dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan kendala atau potensi penyimpangan, hal tersebut perlu segera dikoordinasikan dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tepat.
Selain menekankan pencegahan korupsi, Nugraha mengajak seluruh peserta untuk bersyukur atas kesehatan dan kesempatan yang diberikan sehingga tetap dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab kedinasan meskipun pelaksanaannya dilakukan secara daring melalui kebijakan WFH.
Ia turut mengingatkan bahwa waktu pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran 2026 semakin terbatas. Seluruh bidang dan UPT diminta meningkatkan kesiapan, mempercepat pelaksanaan program yang telah direncanakan dalam APBD, serta memastikan pekerjaan berjalan sesuai target dan ketentuan yang berlaku.
Nugraha juga menekankan pentingnya persiapan sejak dini terhadap kegiatan yang masih menunggu penetapan perubahan APBD. Pekerjaan persiapan, termasuk proses pengadaan yang dimungkinkan sesuai ketentuan, perlu ditindaklanjuti agar pelaksanaan kegiatan dapat segera berjalan setelah dokumen anggaran ditetapkan.
“Seluruh bidang dan UPT harus mencermati kembali program dan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. Persiapan perlu dilakukan sejak sekarang agar ketika dokumen pelaksanaan anggaran sudah ditetapkan, kegiatan dapat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” demikian arahan Nugraha dalam rapat tersebut.
Pada sesi laporan sekretariat, disampaikan perkembangan penyajian laporan realisasi anggaran yang masih menghadapi kendala pada aplikasi Kuarta. Koordinasi dengan tim pengelola aplikasi dan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian terus dilakukan untuk memperoleh perkembangan penanganan kendala tersebut.
Selain itu, pemantauan terhadap pencatatan transaksi pendapatan dan belanja melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) terus dilaksanakan. Koordinasi dengan perangkat daerah terkait juga dilakukan untuk mendorong pencatatan transaksi secara lebih tertib dan tepat waktu.
Dalam laporan tersebut, disampaikan bahwa pencatatan pendapatan yang sebelumnya dilakukan secara rekapitulasi bulanan sedang diupayakan agar dapat dilaksanakan secara harian melalui koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sementara itu, sejumlah transaksi belanja yang memerlukan jurnal manual masih dalam proses penyelesaian, termasuk pencatatan terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), serta realisasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG).
Sementara itu, Bidang Anggaran melaporkan perkembangan evaluasi rancangan perubahan APBD kabupaten/kota serta persiapan evaluasi APBD kabupaten/kota tahun anggaran 2027. Pembahasan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2027 juga masih berlangsung antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD.
Terkait perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026, bidang terkait menyampaikan bahwa hasil evaluasi telah diterima dan persiapan pembahasan lanjutan mulai dilakukan. Seluruh bidang dan perangkat terkait diminta segera memeriksa kembali rincian subkegiatan, rekening belanja, serta kesesuaian antara pagu anggaran dan realisasi agar tidak terjadi realisasi yang melampaui anggaran.
Langkah tersebut penting untuk menghindari permasalahan administrasi dan konsekuensi pengembalian melalui Surat Tanda Setoran (STS) apabila ditemukan realisasi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Persiapan penyelesaian dokumen pelaksanaan anggaran juga terus dikoordinasikan agar proses administrasi dan penatausahaan keuangan dapat berjalan tertib.
Dari Bidang Barang Milik Daerah (BMD), rapat membahas persiapan penyelesaian dokumen dan laporan aset, penyesuaian kegiatan pada perubahan anggaran 2026, serta pemenuhan dokumen pendukung yang diperlukan. Koordinasi juga dilakukan terkait pemenuhan eviden Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk proses verifikasi dan pengunggahan dokumen sesuai ketentuan.
Bidang BMD turut menyampaikan perkembangan persiapan bahan rapat, penyelesaian laporan, serta penyesuaian kegiatan yang perlu ditindaklanjuti menjelang akhir tahun. Seluruh dokumen pendukung diminta dipersiapkan secara cermat agar proses administrasi dan pelaporan dapat diselesaikan tepat waktu.
Pada kesempatan yang sama, UPTD Pengelolaan Barang Milik Daerah melaporkan bahwa kegiatan yang direncanakan pada akhir tahun telah dievaluasi dengan mempertimbangkan perubahan data kegiatan. UPTD juga melakukan penandatanganan dokumen untuk pemenuhan MCSP KPK dengan semua kantor pertanahan se-provinsi Banten sebelum di tandatangani Sekda, melaksanakan rapat koordinasi capaian sertifikasi BMD dengan Kanwil BPN Banten, serta persiapan pelaksanaan lelang hak menikmati melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang.
Selain itu, jajaran UPTD menyampaikan rencana pengembangan kompetensi pegawai melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan pengelolaan barang milik daerah yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan. Kegiatan tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kapasitas aparatur dalam menjalankan tugas pengelolaan aset pemerintah daerah.
Sementara itu, pada laporan kegiatan administrasi UPTD, disampaikan pelaksanaan rapat internal untuk memantau dan mengevaluasi program, kegiatan, serta capaian kinerja keuangan. Kegiatan lainnya meliputi rekonsiliasi dan validasi persediaan perolehan tahun anggaran 2026 per 30 September, penyelesaian surat pertanggungjawaban (SPJ), pendistribusian surat jawaban atas permohonan penggunaan aset milik Pemerintah Provinsi Banten untuk gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), serta koordinasi pemenuhan data untuk penyesuaian rincian kegiatan pada aplikasi SIPD.
Secara terpisah, Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Mahdani, S.E., S.T., M.Si., M.M., menegaskan bahwa pelaksanaan WFH harus tetap mengedepankan produktivitas, disiplin, tanggung jawab, dan pencapaian target kinerja. Kebijakan tersebut tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan maupun menghambat penyelesaian pekerjaan yang menjadi tanggung jawab setiap pegawai.
Ia juga menekankan pentingnya integritas, sinergi ant bidang, ketepatan penyampaian laporan, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah. Seluruh jajaran diharapkan mampu mengantisipasi kendala sejak dini, menjaga ketertiban administrasi, mencegah potensi kecurangan, dan memastikan setiap program serta kegiatan dilaksanakan secara efektif, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Melalui rapat koordinasi WFH ini, BPKAD Provinsi Banten terus memperkuat komunikasi dan pengawasan internal guna mendukung pencegahan korupsi, memastikan pelaksanaan program berjalan optimal, serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan barang milik daerah. Koordinasi berkelanjutan diharapkan dapat mendukung percepatan penyelesaian pekerjaan dan pencapaian target kinerja menjelang penutupan tahun anggaran 2026.