BPKAD BANTEN PERKUAT TERTIB ADMINISTRASI ASET DAERAH MELALUI REKONSILIASI TRIWULAN III 2026
Sumber Gambar : PpidSERANG — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten terus memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) melalui kegiatan Rekonsiliasi Data Aset dan Persediaan Triwulan III Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Kegiatan yang berlangsung pada 13–14 Oktober 2026 di Aula Lantai III BPKAD Provinsi Banten ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan akurasi pencatatan, tertib administrasi, dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Kegiatan dibuka oleh Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Mahdani, S.E., S.T., M.Si., M.M., yang diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), R. Fadhly Azhar, S.E., M.A.P. Dalam kegiatan tersebut, Fadhly menekankan pentingnya rekonsiliasi untuk memastikan kesesuaian data aset dan persediaan antarperangkat daerah sebagai bagian dari penguatan administrasi dan pengendalian Barang Milik Daerah.
Selain rekonsiliasi, kegiatan ini dirangkaikan dengan demonstrasi dan uji coba prototype pengembangan Sistem Informasi Perencanaan Barang Milik Daerah (SIREN BMD). Pengembangan tersebut mencakup penambahan tiga modul Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), yaitu Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan, untuk melengkapi modul Pengadaan dan Pemeliharaan yang telah tersedia sebelumnya.
Dalam demonstrasi tersebut, Tim Kerja Aksi Perubahan Update SIREN BMD memperkenalkan fungsi dan alur penggunaan ketiga modul baru kepada Pengurus Barang Perangkat Daerah. Pembahasan meliputi penginputan data rencana pada tingkat Kuasa Pengguna Barang (KPB), penerusan usulan kepada Pengguna Barang (PB), hingga proses penetapan dan penyediaan dokumen RKBMD sesuai rancangan sistem.
Pengembangan aplikasi ini diarahkan untuk mendukung proses perencanaan kebutuhan BMD agar lebih terstruktur, terdokumentasi, dan mudah dipantau. Melalui uji coba prototype, kesesuaian fitur, kelengkapan data, persyaratan dokumen pendukung, informasi status usulan, serta format keluaran dokumen menjadi aspek yang perlu dievaluasi sebelum penyempurnaan aplikasi dilanjutkan.
Kegiatan tersebut juga menjadi ruang evaluasi awal untuk menghimpun masukan terkait kemudahan penggunaan aplikasi dan kebutuhan administrasi perangkat daerah. Masukan yang teridentifikasi selanjutnya menjadi bahan bagi tim kerja dalam menelaah alur pengajuan, menyempurnakan fitur, serta menyiapkan panduan penggunaan tiga modul baru SIREN BMD.
Selain pengembangan sistem informasi, kegiatan ini menghadirkan Kepala Subbidang Penatausahaan dan Pelaporan BMD, Ande Ruchiyat, S.E., M.M., yang memaparkan materi teknis rekonsiliasi sekaligus Penyusunan Indeks Pengelolaan Aset (IPA) Provinsi Banten Tahun 2026. Materi tersebut memberikan pemahaman kepada peserta mengenai indikator, parameter, dan mekanisme pengukuran kinerja pengelolaan BMD.
Ande menjelaskan bahwa IPA merupakan instrumen untuk mengukur kualitas pengelolaan aset daerah melalui sejumlah indikator yang telah ditetapkan. Pengukuran ini menjadi salah satu bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk mengidentifikasi aspek pengelolaan aset yang perlu ditingkatkan, mulai dari kepatuhan administrasi hingga efektivitas pengawasan dan pengendalian.
Penyusunan IPA mengacu pada Pasal 483E Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.5-136 Tahun 2026 tentang Indikator Kinerja Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam pemaparannya, Ande menguraikan empat sasaran strategis pengukuran IPA, yakni akuntabilitas dan produktivitas pengelolaan BMD, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas pengawasan dan pengendalian BMD, serta keandalan administrasi BMD. Keempat sasaran tersebut menjadi dasar untuk menilai pelaksanaan pengelolaan aset secara lebih terukur dan sistematis.
Pengukuran tersebut mencakup tindak lanjut hasil pemeriksaan, produktivitas pemanfaatan aset, ketepatan waktu penyampaian RKBMD dan laporan BMD, efektivitas pengawasan, serta kelengkapan dokumen kepemilikan dan penetapan status penggunaan aset. Karena itu, perangkat daerah perlu memastikan bahwa data yang disampaikan akurat, lengkap, dan didukung dokumen yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Hasil perhitungan IPA disusun berdasarkan indikator, parameter, dan bobot yang telah ditetapkan, kemudian dikonversi ke dalam kategori penilaian. Penyampaiannya dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengguna barang kepada pengelola barang hingga pemerintah provinsi kepada Kementerian Dalam Negeri sesuai jadwal yang berlaku.
Melalui rangkaian kegiatan ini, BPKAD Provinsi Banten mendorong seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan ketelitian penatausahaan, menyelesaikan ketidaksesuaian data, memenuhi kewajiban pelaporan, serta memanfaatkan pengembangan sistem informasi untuk mendukung proses perencanaan dan pengelolaan aset daerah.
Pengelolaan BMD tidak hanya berkaitan dengan pencatatan administratif, tetapi juga menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kekayaan daerah agar tercatat secara benar, memiliki kejelasan status, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.