BPKAD BANTEN PERKUAT PENGAWASAN WFH, KEPALA BIDANG DAN UPTD LAPORKAN CAPAIAN KINERJA SERTA PERCEPATAN PROGRAM
Sumber Gambar : PpidSERANG — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten memperkuat pengawasan pelaksanaan Work From Home (WFH) setiap Jumat. Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh kepala bidang dan pejabat eselon IV untuk memastikan seluruh pegawai tetap disiplin, produktif, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas kedinasan, Jumat (30/10/2026).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2026 tentang pola kerja fleksibel Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan pola kerja empat hari Work From Office (WFO) dan satu hari WFH setiap pekan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi kewajiban pegawai dalam memenuhi target pekerjaan, menjaga kualitas pelayanan publik, serta melaksanakan tugas sesuai ketentuan.
Rapat koordinasi melalui Zoom Meeting dipimpin Nugraha, S.E., M.Si., selaku Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi (PAk) yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris BPKAD Provinsi Banten, mewakili Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Mahdani, S.E., S.T., M.Si., M.M. Kegiatan dipandu Kepala Subbagian Umum, Pipit Silfiani, S.IP., M.Si., serta diikuti para kepala bidang, kepala UPTD, pejabat eselon IV, pejabat fungsional, dan pegawai di lingkungan BPKAD.
Dalam arahannya, Nugraha mengingatkan seluruh jajaran bahwa memasuki akhir Oktober 2026, waktu efektif pelaksanaan kegiatan tahun anggaran semakin terbatas. Oleh karena itu, setiap bidang dan UPTD diminta segera menyiapkan serta melengkapi dokumen pertanggungjawaban atas kegiatan yang telah dilaksanakan, khususnya administrasi dan laporan keuangan.
Menurutnya, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Seluruh dokumen harus disusun secara lengkap, tertib, dan akurat sehingga dapat dipertanggungjawabkan apabila dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, maupun pihak berwenang lainnya.
Selain itu, Nugraha menegaskan pentingnya kedisiplinan ASN, termasuk kepatuhan dalam mengenakan pakaian dinas dan atribut sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara. Dalam Pasal 2 ditegaskan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Daerah wajib memakai pakaian dinas dan atribut pada hari kerja dengan berpedoman pada peraturan tersebut. Penggunaan pakaian dinas bertujuan meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan, serta mewujudkan keseragaman dan identitas ASN.
Ia juga mengingatkan seluruh pegawai agar senantiasa menjaga integritas serta mematuhi Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Dalam pelaksanaan WFH, setiap pegawai diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi SiMASTEN, menyampaikan laporan kegiatan harian melalui formulir daring, serta mengikuti rapat virtual sesuai arahan pimpinan. Kepala bidang dan pejabat eselon IV juga diminta memastikan aktivitas dan hasil pekerjaan stafnya terpantau serta dilaporkan secara terukur.
Pada kesempatan tersebut, Nugraha mengingatkan seluruh bidang agar memperhatikan penyelesaian administrasi kegiatan, kesiapan dokumen pendukung, serta koordinasi terhadap sejumlah agenda yang masih berjalan. Ia meminta setiap unit kerja menyusun langkah dan jadwal penyelesaian pekerjaan agar target akhir tahun dapat tercapai sesuai ketentuan.
Dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi (PAk), Nugraha turut mengingatkan pegawai agar segera menyelesaikan pengisian dan pemutakhiran data kinerja serta memperhatikan laporan penyerapan anggaran menjelang penutupan bulan Oktober. Ia menegaskan bahwa penyajian laporan anggaran harus mengacu pada pagu perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Sehubungan dengan hal tersebut, ia menyampaikan bahwa pagu perubahan APBD telah tersedia pada modul Akuntansi dan Pelaporan (Aklap) di aplikasi SIPD, sehingga dapat menjadi acuan dalam penyusunan laporan dan pemantauan realisasi anggaran.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, Ahmad Rasudin, S.IP., M.Si., melaporkan sejumlah agenda bidang, di antaranya proses registrasi akhir perubahan DPA Tahun Anggaran 2026 serta pelaksanaan evaluasi rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 untuk Kota Serang. Ia juga menyampaikan perkembangan pendampingan terkait permintaan data dari BPK RI Perwakilan Banten.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), R. Fadhly Azhar, S.E., M.A.P., menyampaikan perkembangan kegiatan penatausahaan dan pengelolaan aset daerah, termasuk koordinasi hibah, proses penghapusan barang inventaris, serta tindak lanjut administrasi aset. Ia juga menyampaikan sejumlah kendala sarana kerja berupa komputer dan laptop yang sudah berusia lebih dari 10 tahun dan sebagian tidak lagi dapat digunakan secara optimal.
Adapun Kepala UPTD Pemanfaatan BMD, Rahmat Pujatmiko, S.Si., M.Si., melaporkan pelaksanaan promosi aset daerah melalui pemasangan papan informasi bertuliskan "Disewakan". Dalam dua hari pelaksanaan, sebanyak enam lokasi telah dipasangi papan informasi dan beberapa calon penyewa mulai memberikan respons terhadap penawaran pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Banten. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas informasi dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah yang belum digunakan secara maksimal.
Dalam laporan terkait pengamanan aset, turut disampaikan perkembangan pengecekan lapangan terhadap empat ruas jalan di wilayah Pandeglang dan satu sekolah, yakni SMK Negeri 13 Kabupaten Serang, sebagai bagian dari upaya percepatan sertifikasi tanah milik pemerintah daerah. Koordinasi lintas perangkat daerah terus dilakukan untuk melengkapi persyaratan administrasi dan proses sertifikasi.
Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Mahdani, S.E., S.T., M.Si., M.M., menegaskan bahwa penerapan pola kerja fleksibel harus tetap berorientasi pada pencapaian kinerja dan tanggung jawab setiap pegawai. Pengawasan secara berjenjang menjadi instrumen penting untuk memastikan seluruh program dan kegiatan berjalan sesuai perencanaan.
Mahdani juga menekankan pentingnya percepatan penyelesaian administrasi dan pertanggungjawaban keuangan, optimalisasi pengelolaan aset daerah, serta penguatan koordinasi antarbidang dan UPTD. Setiap pekerjaan harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel agar seluruh target organisasi dapat diselesaikan tepat waktu serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah Provinsi Banten.
Melalui rapat koordinasi WFH tersebut, BPKAD Provinsi Banten berkomitmen menjaga kedisiplinan, integritas, dan produktivitas ASN sekaligus memastikan seluruh agenda kerja menjelang akhir Tahun Anggaran 2026 berjalan optimal.