BPKAD Banten Perkuat Pengendalian Kecurangan dan Percepatan KUA-PPAS 2027 melalui Rapat Koordinasi WFH
Sumber Gambar : PpidSERANG – Mewakili Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Plt. Sekretaris BPKAD Provinsi Banten, Nugraha, S.E., M.Si., memimpin rapat koordinasi Work From Home (WFH) melalui Zoom Meeting bersama seluruh bidang dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan BPKAD Provinsi Banten, Jalannya rapat dipandu oleh Indra Rosyandi, S.T., M.Si. Jumat (7/8/2026).
Rapat tersebut menjadi sarana koordinasi untuk mengevaluasi perkembangan pelaksanaan tugas kedinasan sekaligus memastikan berbagai agenda strategis BPKAD tetap berjalan meskipun dilaksanakan melalui mekanisme WFH.
Dalam arahannya, Nugraha menegaskan pentingnya komitmen seluruh pegawai dalam menerapkan budaya kepatuhan, etika, serta pengendalian kecurangan di lingkungan BPKAD Provinsi Banten.
Ia mengingatkan bahwa hal tersebut sejalan dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Komitmen pengendalian kecurangan tidak hanya menjadi tanggung jawab pimpinan atau pejabat, tetapi juga seluruh pegawai sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
“Komitmen ini bukan hanya berlaku bagi para pejabat, tetapi juga bagi seluruh pegawai. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menerapkan budaya kepatuhan, budaya etika, serta melakukan pencegahan dan pengendalian kecurangan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” tegas Nugraha.
Ia juga menekankan agar seluruh pegawai mendukung kebijakan strategis pengendalian kecurangan secara konsisten dan berkelanjutan serta menghindari intervensi negatif maupun tindakan yang bertentangan dengan ketentuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Dalam rapat tersebut, Bidang Anggaran melaporkan perkembangan sejumlah agenda strategis, antara lain penilaian kesesuaian Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 serta evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Kabupaten/Kota.
Untuk penilaian kesesuaian Rancangan KUA-PPAS 2027, proses saat ini memasuki tahap penyusunan dan finalisasi surat hasil penilaian terhadap rancangan KUA-PPAS Kabupaten/Kota. Sementara itu, evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 masih menyisakan dua pemerintah daerah yang dalam proses penyelesaian, yakni Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon.
Selain itu, pembahasan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 Provinsi Banten masih berlangsung bersama Badan Anggaran DPRD. Sebelumnya telah dilakukan dua kali pertemuan dengan perangkat daerah penghasil pendapatan, sedangkan pembahasan selanjutnya dijadwalkan dilanjutkan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD.
Percepatan pembahasan dilakukan mengingat pada minggu kedua Agustus telah dijadwalkan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 antara Gubernur dan DPRD Provinsi Banten. Dengan demikian, perangkat daerah diharapkan dapat segera melakukan penyesuaian dan penginputan setelah kesepakatan ditetapkan.
Di sisi lain, persiapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 juga mulai dilakukan. Kondisi tersebut membuat penyusunan APBD 2027 dan Perubahan APBD 2026 berpotensi berlangsung dalam waktu yang berdekatan.
Untuk itu, seluruh operator, PPTK, dan pegawai terkait diminta mempersiapkan diri agar kedua agenda tersebut dapat dilaksanakan secara efektif dan tepat waktu. Pagu perangkat daerah dalam Perubahan APBD 2026 juga diperkirakan tidak mengalami perubahan signifikan dari pagu berdasarkan hasil penandaan sebelumnya, kecuali untuk belanja pegawai dapat disesuaikan dengan kebutuhan sampai akhir tahun anggaran.
Sementara itu, Bidang Barang Milik Daerah (BMD) menyampaikan sejumlah perkembangan pekerjaan, termasuk tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penelaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Perubahan Tahun Anggaran 2026, penyusunan laporan Inventarisasi Penguasaan Aset (IPA), serta penyelesaian Laporan BMD Semester I untuk disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Bidang BMD juga melaporkan koordinasi terkait rencana penyertaan modal yang membutuhkan dukungan data dan dokumen aset sebagaimana tercantum dalam naskah akademik. Selain itu, tengah diproses berita acara mutasi aset idle kepada perangkat daerah, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta satuan pendidikan.
Dalam rapat tersebut turut dibahas kebutuhan koordinasi lintas bidang terkait rancangan Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan BMD dan perubahan APBD. Koordinasi dengan Biro Hukum dan pihak terkait akan terus dilakukan untuk memastikan dokumen serta rekomendasi yang dibutuhkan dapat dipenuhi.
Dari sisi UPT, dilaporkan pula persiapan bahan yang akan digunakan Kepala BPKAD dalam kegiatan di Surabaya yang diselenggarakan Bank Indonesia terkait potensi pemanfaatan creative financing. Sejumlah data telah dikoordinasikan dengan bidang terkait serta pemerintah kabupaten/kota, khususnya Kabupaten Lebak, Kota Serang, dan Kota Tangerang, terkait pemanfaatan aset dengan skema Bangun Guna Serah (BGS).
Selain itu, pada sore hari dijadwalkan pembahasan final hasil penilaian (appraisal) terhadap sejumlah aset daerah yang akan ditawarkan kepada pihak ketiga. Hasil penilaian tersebut akan dibahas bersama tim konsultan untuk memastikan kesiapan aset dan dokumen pendukungnya.
Rapat juga menyoroti persiapan pelaksanaan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. Indikator dan pedoman penilaian telah tersedia untuk dipelajari, dengan aspek pengelolaan BMD menjadi salah satu bagian yang memiliki banyak dokumen pendukung, yakni sebanyak 32 dokumen.
Sehubungan dengan hal tersebut, BPKAD mendorong percepatan penyelesaian berbagai dokumen pendukung, termasuk proses perubahan Peraturan Daerah terkait pengelolaan BMD. Hal ini penting untuk meningkatkan kualitas pemenuhan indikator MCP KPK sekaligus memperkuat tata kelola aset daerah.
Dalam kesempatan tersebut, peserta rapat juga diajak mendoakan salah seorang pegawai BPKAD, Didin Lukmanul Hakim, S.Sos., MT, yang sedang mengalami musibah kecelakaan sepeda motor. Kondisinya dilaporkan mulai membaik dan seluruh pegawai berharap yang bersangkutan segera diberikan kesembuhan dan dapat kembali beraktivitas.
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Mahdani, S.E., S.T., M.Si., Μ.Μ., menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak mengurangi komitmen pegawai dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan pemerintahan.
“Pelaksanaan WFH juga menjadi bagian dari upaya menjaga fleksibilitas pola kerja tanpa mengesampingkan disiplin, akuntabilitas, integritas, dan kualitas pelayanan pemerintahan. Dengan koordinasi yang baik, seluruh target pekerjaan diharapkan tetap dapat dicapai secara optimal,” ujar Mahdani.
Secara keseluruhan, rapat koordinasi WFH menegaskan bahwa mekanisme kerja dari rumah tidak mengurangi tanggung jawab dan produktivitas pegawai dalam menjalankan tugas kedinasan. Setiap bidang dan UPT tetap diminta memastikan pekerjaan berjalan sesuai target, menjaga koordinasi, memenuhi dokumen yang diperlukan, serta mempercepat penyelesaian berbagai agenda strategis BPKAD Provinsi Banten.