BPKAD Provinsi Banten Bahas Tiga Siklus APBD dalam Rapat Koordinasi WFH

Sumber Gambar : Ppid

SERANG – Mewakili Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Plt. Sekretaris BPKAD Provinsi Banten, Nugraha, S.E., M.Si., memimpin rapat koordinasi Work From Home (WFH) melalui Zoom Meeting bersama seluruh bidang, Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan seluruh pegawai di lingkungan BPKAD Provinsi Banten. Jalannya rapat dipandu oleh Kepala Subbagian Umum, Pipit Silfiani, S.IP., M.Si., Jumat (10/7/2026).

Dalam arahannya, Nugraha menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak mengurangi tanggung jawab aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun menyelesaikan seluruh target pekerjaan sesuai jadwal. Ia meminta setiap bidang tetap menjaga komunikasi, koordinasi, serta responsivitas selama bekerja dari rumah agar seluruh program dan kegiatan BPKAD tetap berjalan optimal.

Dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi, Nugraha menyampaikan bahwa saat ini BPKAD Provinsi Banten secara bersamaan menangani tiga siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni penyelesaian APBD Tahun Anggaran 2025, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026, serta persiapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Menurutnya, seluruh tahapan tersebut harus berjalan beriringan dengan tetap mengedepankan ketepatan waktu dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah memasuki tahap akhir dan ditargetkan memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna DPRD pada 16 Juli 2026. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai tahapan yang wajib dilalui sebelum menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Untuk pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026, Nugraha meminta seluruh bidang, UPT, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Tim Akuntansi segera menyusun Laporan Semester I dan Prognosis Enam Bulan Berikutnya yang wajib disampaikan paling lambat akhir Juli 2026 kepada DPRD, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan. Ia juga mengingatkan agar laporan prognosis disusun secara cermat, realistis, dan sesuai kondisi pelaksanaan anggaran sehingga dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan pada Perubahan APBD.

Di akhir arahannya, Nugraha mengajak seluruh pegawai menjaga koordinasi dan komunikasi serta menyelesaikan setiap tahapan pekerjaan sesuai jadwal agar seluruh target pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025, 2026, dan persiapan APBD Tahun Anggaran 2027 dapat terlaksana tepat waktu.

Pada kesempatan yang sama, Bidang Perencanaan Anggaran Daerah melaporkan antara lain Pergeseran Anggaran Tahap ke-3 masih dalam proses Tanda Tangan Elektronik (TTE) oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Selain itu, saat ini DPMD Provinsi Banten mengajukan pencairan bantuan keuangan desa untuk 31 Desa, seluruh proses administrasinya sedang ditindaklanjuti sesuai ketentuan..

Bidang Anggaran juga menyampaikan bahwa koordinasi dalam rangka implementasi aplikasi Perdana pada SIKD terus dilakukan dan pada pekan berikutnya Sekretaris Daerah Provinsi Banten dijadwalkan melaksanakan proses TTE sebagai bagian dari tahapan penyelesaian. Pada hari yang sama, dua pemerintah kabupaten/kota dijadwalkan menyerahkan dokumen evaluasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sehingga jumlah daerah yang menyerahkan dokumen menjadi lima kabupaten/kota..

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Banten telah menyampaikan Rancangan KUA-PPAS TA 2027 kepada DPRD pada tanggal 9 Juli 2027 sebagai bagian dari tahapan penyusunan APBD TA 2027, selanjutnya Rancangan KUA PPAS dimaksud juga diserahkan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri untuk dinilai kesesuaiannya dengan KEM-PPKF. Dilain pihak, pemerintah kabupaten/kota juga diwajibkan menyampaikan rancangan KUA-PPAS TA 2027 kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat didaerah untuk dilakukan penilaian kesesuaian dengan KEM-PPKF, yang diperkirakan akan dimulai pada minggu ke-2 bulan Juli 2026.

Sementara itu, Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) melaporkan sejumlah agenda prioritas, di antaranya persiapan rekonsiliasi aset dan persediaan Triwulan II Tahun Anggaran 2026, penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) BPK atas temuan yang berkaitan dengan aset daerah, penyusunan Indeks Pengelolaan Aset Tahun 2025, review lampiran Surat Keputusan Gubernur tentang penggunaan Barang Milik Daerah Tahun 2026, penyusunan dokumen pemanfaatan aset pada sejumlah SMA Negeri, pembahasan usulan hibah tanah kepada Pemerintah Provinsi Banten, pembahasan penggunaan Gedung DPMPTSP Kota Tangerang Selatan, hingga penyusunan draf Surat Keputusan Penghapusan Kendaraan Dinas.

UPT Pengelolaan Barang Milik Daerah turut melaporkan bahwa tim teknis masih melaksanakan pengukuran delapan ruas jalan di Kabupaten Serang bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Serang sebagai bagian dari proses inventarisasi dan penataan aset daerah. Selain itu, dilakukan monitoring dan evaluasi penilaian aset oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta persiapan pemanfaatan sekitar 220 titik aset yang akan ditawarkan kepada pihak ketiga melalui mekanisme kerja sama pemanfaatan. Salah satu rencana pemanfaatannya adalah penyediaan lokasi pemasangan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik di lingkungan sekolah milik Pemerintah Provinsi Banten. UPT Pengelolaan Barang Milik Daerah juga memfasilitasi pelaksanaan orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dimulai pada hari tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan data dan administrasi selama kegiatan berlangsung.  

Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Mahdani, S.E., S.T., M.Si., M.M., mengatakan bahwa seluruh jajaran BPKAD harus mampu menjaga kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah di tengah padatnya agenda yang sedang berjalan. Menurutnya, koordinasi yang kuat, penyelesaian administrasi secara tepat waktu, serta sinergi dengan seluruh perangkat daerah menjadi kunci agar seluruh tahapan pengelolaan APBD dapat berjalan sesuai ketentuan.

Mahdani juga menjelaskan bahwa BPKAD terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait pembahasan SOPK. Saat ini Kemendagri masih meminta kelengkapan data pendukung berupa realisasi APBD, data aset daerah, jumlah kendaraan, pengguna anggaran, serta kertas kerja dan metode perhitungan sebagai bahan verifikasi sebelum rekomendasi diterbitkan.

Selain itu, ia meminta agar seluruh usulan perubahan anggaran, khususnya dari perangkat daerah seperti Dinas PUPR, segera disampaikan kepada BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) sehingga proses penyusunan nota dinas dan pembahasan bersama Biro Hukum dapat berjalan lebih cepat. Dalam pengelolaan Kas Daerah, Mahdani juga mengingatkan agar sisa dana DAK dan DAU Specific Grant tidak digunakan di luar ketentuan peruntukannya sehingga tetap dapat dimanfaatkan oleh perangkat daerah yang berhak sesuai regulasi yang berlaku.


Share this Post