BPKAD Provinsi Banten Evaluasi Pertanggungjawaban APBD Kabupaten/Kota TA 2025, Dorong Pengelolaan Keuangan Daerah Semakin Akuntabel

Sumber Gambar : Ppid

SERANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menggelar rapat pembahasan konfirmasi evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung selama tiga hari, 13–15 Juli 2026, di Ruang Rapat Surosowan Lantai II BPKAD Provinsi Banten sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

Rapat dibuka oleh Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Mahdani, S.E., S.T., M.Si., M.M., didampingi Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Ahmad Rasudin, S.IP., M.Si., Kepala Sub Bidang Pelaksanaan Anggaran Daerah Bodang Winata, S.E., M.Si., serta jajaran Tim Evaluasi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Kabupaten/Kota yang terdiri dari unsur BPKAD, Bappeda, Bapenda, Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Ekbang), Biro Hukum, serta Inspektorat Provinsi Banten.

Evaluasi dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan pemerintah kabupaten/kota kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk dievaluasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pada hari pertama, Senin (13/7/2026), evaluasi dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Kota Serang. Pembahasan menitikberatkan pada kesesuaian dokumen pertanggungjawaban, realisasi pendapatan dan belanja daerah, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Hari kedua, Selasa (14/7/2026), evaluasi dilanjutkan terhadap Pemerintah Kabupaten Serang. Tim evaluator menilai kondisi pendapatan daerah secara umum berada dalam kondisi surplus, namun masih ditemukan beberapa pos pendapatan yang belum mencapai target, sementara sejumlah pos lainnya justru melampaui target secara signifikan. Atas kondisi tersebut, tim memberikan rekomendasi agar penyusunan target pendapatan pada tahun berikutnya dilakukan lebih realistis berdasarkan potensi riil daerah.

Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Serang juga menyampaikan perkembangan pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang yang belum berjalan optimal. Pemkab Serang berharap adanya dukungan Pemerintah Provinsi Banten melalui skema bantuan keuangan pada tahun anggaran mendatang.

Sementara itu, pada hari terakhir, Rabu (15/7/2026), evaluasi dilaksanakan bersama Pemerintah Kabupaten Lebak. Tim evaluator melakukan pencermatan terhadap realisasi pendapatan, belanja daerah, aset, kewajiban daerah, hingga pemenuhan mandatory spending. Hasil evaluasi menunjukkan realisasi pendapatan Kabupaten Lebak mencapai 97,54 persen, sedangkan realisasi belanja mencapai 94,40 persen, dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp94 miliar.

Tim evaluator juga memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan, antara lain terkait konsistensi penyajian data antar dokumen, optimalisasi pendapatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pengelolaan bantuan keuangan desa, serta percepatan penyelesaian kewajiban pengembalian sisa dana sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Mahdani, menegaskan bahwa evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari fungsi pembinaan Pemerintah Provinsi Banten guna memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Evaluasi ini bertujuan memastikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan agar pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, dan efektif,” ujar Mahdani.

Melalui evaluasi ini, Pemerintah Provinsi Banten berharap seluruh pemerintah kabupaten/kota terus meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBD sehingga pengelolaan keuangan daerah semakin baik, mendukung pembangunan yang berkelanjutan, serta memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.


Share this Post