BPKAD Provinsi Banten Gelar Apel Pagi Awal Juli 2026, Perkuat Komitmen Pelaksanaan Program Kerja Semester II

Sumber Gambar : PPID

BANTEN – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menggelar apel pagi awal bulan Juli 2026 di halaman Kantor BPKAD Provinsi Banten. Kegiatan tersebut diikuti oleh pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin (6/7/2026).

Apel pagi dipimpin oleh Plt. Sekretaris BPKAD Provinsi Banten, Nugraha, S.E., M.Si., selaku pembina apel yang mewakili Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Mahdani, S.E., S.T., M.Si., M.M. Petugas apel berasal dari Subbagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat BPKAD Provinsi Banten, dengan susunan petugas yaitu Indra Rosyandi, S.T., M.Si. sebagai pemimpin apel, Sarnimah, S.Sy. sebagai pembawa acara sekaligus Master of Ceremony (MC), Imron Rosadi sebagai pembaca Pancasila, Tajul Arifin sebagai pembaca Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Dio Nopri Kurniawan sebagai pembaca Panca Prasetya Korpri.

Dalam amanatnya, Nugraha mengajak seluruh ASN untuk senantiasa bersyukur atas nikmat kesehatan sehingga dapat kembali melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan penuh semangat. Menurutnya, apel pagi merupakan sarana membangun disiplin, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan sinergi dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, seluruh peserta apel juga diajak memanjatkan doa bagi pegawai yang sedang sakit, khususnya Yoga Pramana,S.Sos, M.Si agar segera diberikan kesembuhan dan dapat kembali menjalankan tugas kedinasan seperti sediakala.

Lebih lanjut, Nugraha menyampaikan bahwa BPKAD Provinsi Banten telah memasuki semester kedua Tahun Anggaran 2026. Oleh karena itu, seluruh bidang, Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan Sekretariat di lingkungan BPKAD Provinsi Banten diminta meningkatkan kinerja, mempercepat penyelesaian program dan kegiatan, serta memastikan seluruh target yang telah ditetapkan dapat direalisasikan secara optimal, tepat waktu, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan bahwa salah satu agenda strategis yang saat ini tengah dilaksanakan adalah penyelesaian tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Provinsi Banten. Setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Gubernur Banten, dokumen tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Selain itu, BPKAD Provinsi Banten juga akan melaksanakan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2025. Nugraha mengingatkan bahwa sesuai ketentuan, Pemerintah Provinsi Banten wajib menyelesaikan evaluasi paling lambat 15 hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap. Untuk itu, seluruh bidang terkait diminta mempersiapkan proses evaluasi secara cermat, profesional, dan tepat waktu agar fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota dapat berjalan optimal.

Dalam amanatnya, Nugraha juga mengingatkan Bidang Barang Milik Daerah (BMD) agar segera menuntaskan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia sesuai rekomendasi yang telah disampaikan. Ia menekankan bahwa penyelesaian tindak lanjut tersebut ditargetkan paling lambat pada akhir Juli 2026 sebagai bentuk komitmen BPKAD Provinsi Banten dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, BPKAD Provinsi Banten juga tengah mempersiapkan penyusunan Laporan Realisasi Semester Pertama Tahun Anggaran 2026 beserta Prognosis Enam Bulan Berikutnya. Untuk mendukung proses tersebut, seluruh perangkat daerah diminta menyampaikan data secara tepat waktu. Sementara itu, seluruh bidang, Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan Sekretariat di lingkungan BPKAD Provinsi Banten diharapkan dapat menyusun laporan realisasi dan prognosis secara lengkap, akurat, serta sesuai jadwal guna mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan berkualitas.


Share this Post