BPKAD Provinsi Banten Gelar Forum Satu Data 2026, Perkuat Sinkronisasi Data Keuangan Daerah
Sumber Gambar : PPID BPKADSerang – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menggelar Forum Satu Data BPKAD Tahun 2026 di Ruang Rapat Surosowan Lantai II BPKAD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kamis (22/1/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung program kerja BPKAD Tahun 2026 sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 69 Tahun 2025 tentang mekanisme penyelarasan Forum Data dengan tahapan perencanaan, sebagai dasar penyusunan Rancangan Awal Renja BPKAD Provinsi Banten Tahun 2027.
Forum Satu Data tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si., didampingi Sekretaris BPKAD Provinsi Banten Agus Setiyadi, SH, M.Si. Dalam sambutannya, Kepala BPKAD menegaskan pentingnya penyelarasan dan integrasi data keuangan daerah sebagai fondasi perencanaan pembangunan yang akurat, transparan, dan akuntabel.
“Implementasi Satu Data Indonesia menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, pelaporan, serta pengambilan kebijakan publik yang berbasis data,” ujar Kepala BPKAD.
Dalam forum tersebut disampaikan bahwa Satu Data Indonesia (SDI) berpedoman pada Perpres Nomor 39 Tahun 2019, yang menekankan pentingnya data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengelolaan data keuangan daerah juga mengacu pada regulasi nasional, di antaranya UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta PSAK Nomor 1 tentang penyajian laporan keuangan.
Forum juga memaparkan tujuan pelaporan keuangan daerah, yakni menyediakan informasi keuangan yang andal untuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi kinerja pemerintah daerah, sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas publik.
Selain itu, disampaikan pula tugas pokok dan fungsi BPKAD dalam membantu Gubernur melalui Sekretaris Daerah dalam pengelolaan keuangan dan Barang Milik Daerah (BMD), meliputi perencanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan, pembinaan kabupaten/kota, pengelolaan data keuangan, serta implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Terkait Renstra BPKAD 2025–2029, ditegaskan bahwa tujuan utama BPKAD adalah terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang tertib, taat regulasi, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, dengan indikator kinerja utama berupa opini BPK serta capaian SAKIP perangkat daerah.
Pada kesempatan tersebut juga dipaparkan kinerja APBD Provinsi Banten Tahun 2025, dengan realisasi pendapatan daerah sebesar Rp9,74 triliun atau 93,14 persen, yang didominasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp6,33 triliun atau 64,98 persen. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp10,01 triliun atau 92,97 persen, dengan belanja operasi masih menjadi porsi terbesar.
Implementasi Satu Data Indonesia di lingkungan BPKAD Provinsi Banten telah dilakukan melalui penetapan daftar data keuangan daerah berdasarkan Kepgub Nomor 050/Kep.357-Huk/2022, penyusunan metadata statistik dan Buku Statistik Keuangan dengan pendampingan BPS, rekonsiliasi data berkala, input dan verifikasi data pada Lumbung Data Banten, serta publikasi profil statistik sektoral secara berkala melalui website resmi BPKAD.
Dalam forum tersebut, Indah Damayanti, ST, MM, MT yang diwakili oleh Yenni, Penelaah Teknis Kebijakan Bappeda Provinsi Banten, menyampaikan pentingnya pemanfaatan data resmi pemerintah dalam perencanaan pembangunan daerah. Bappeda berperan sebagai walidata pendukung dalam pengelolaan basis data perencanaan, penganggaran, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, sejalan dengan kebijakan nasional SDI, SPBE, dan SIPD.
Sementara itu, Nur’izzah Inayati, SST, MT dari Tim Pembina Statistik Sektoral BPS Provinsi Banten memaparkan penerapan penjaminan kualitas data statistik sektoral melalui pendekatan Generic Statistical Business Process Model (GSBPM), guna memastikan data yang dihasilkan akurat, relevan, dapat dibandingkan, tepat waktu, mudah diakses, dan mudah dipahami.
Forum Satu Data BPKAD Tahun 2026 diikuti oleh perwakilan Inspektorat Provinsi Banten, Bappeda, Bapenda, Diskominfo SP, Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi, Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Banten, serta unsur BPKAD dan BPKD kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Dari internal, peserta berasal dari Sekretariat dan seluruh bidang di lingkungan BPKAD Provinsi Banten.
Agenda forum diisi dengan paparan narasumber, diskusi, dan tanya jawab sebagai wadah penyamaan persepsi dalam pengelolaan data keuangan dan aset daerah. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Forum, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan data keuangan daerah yang terintegrasi, berkualitas, dan mendukung pengambilan kebijakan di Provinsi Banten.