BPKAD Provinsi Banten Gelar Rapat Koordinasi Pemenuhan Syarat Salur DAK Fisik dan DAU Specific Grants Tahun Anggaran 2026

Sumber Gambar : PPID

SERANG – Plt. Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Nugraha, S.E., M.Si., mewakili Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Mahdani, S.E., S.T., M.Si., M.M., memimpin Rapat Koordinasi Pemenuhan Syarat Salur Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang Telah Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Lantai 2 BPKAD Provinsi Banten, Rabu (8/7/2026).

Nugraha, S.E., M.Si., didampingi Kepala Sub Bidang Kas Daerah Tri May Lestari, S.E., M.M., beserta jajaran staf teknis BPKAD Provinsi Banten. Rapat dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Inspektorat Provinsi Banten, Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), serta RSUD Banten.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas perubahan jadwal rapat berdasarkan Surat Kepala BPKAD Provinsi Banten Nomor B-900.1.14.4/440/BPKAD/2026 tanggal 7 Juli 2026 tentang Perubahan Jadwal Rapat Koordinasi Pemenuhan Syarat Salur DAK Fisik dan DAU yang Telah Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2026. Rapat dilaksanakan sebagai langkah memperkuat koordinasi sekaligus memastikan seluruh persyaratan penyaluran dana transfer pemerintah pusat dapat dipenuhi secara tepat waktu.

Dalam arahannya, Nugraha menegaskan bahwa pemenuhan syarat salur merupakan tahapan yang sangat penting dalam menjamin kelancaran penyaluran dana transfer ke daerah. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah diminta meningkatkan koordinasi, mempercepat penyelesaian dokumen, serta memastikan seluruh persyaratan administrasi dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, BPKAD Provinsi Banten memaparkan berbagai perubahan kebijakan penyaluran DAU Specific Grant dan DAK Fisik berdasarkan regulasi terbaru. Materi yang disampaikan meliputi percepatan tahapan penyaluran, penyederhanaan persyaratan salur, pemanfaatan aplikasi OMSPAN dalam penyampaian dokumen, penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam proses reviu, serta penyusunan Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) sebagai salah satu persyaratan penyaluran.

Selain itu, peserta rapat juga memperoleh penjelasan mengenai mekanisme penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2026, baik melalui skema penyaluran bertahap maupun sekaligus. Seluruh perangkat daerah diharapkan segera menyelesaikan kontrak kegiatan, melengkapi dokumen persyaratan, serta memastikan seluruh dokumen telah direviu oleh APIP sebelum disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui aplikasi OMSPAN.

BPKAD Provinsi Banten turut memaparkan perkembangan pemenuhan syarat salur Pemerintah Provinsi Banten. Untuk DAU Specific Grant Bidang Pendidikan dan Bidang Kesehatan, dokumen tahap pertama telah disampaikan dan saat ini menunggu proses penyaluran. Sementara itu, proses pemenuhan persyaratan DAK Fisik terus dipercepat agar penyaluran dana dapat terlaksana sesuai jadwal yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.

Di tempat terpisah, Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Mahdani, S.E., S.T., M.Si., M.M., menyampaikan bahwa koordinasi lintas perangkat daerah menjadi faktor utama dalam keberhasilan pemenuhan persyaratan penyaluran dana transfer pemerintah pusat. Menurutnya, ketepatan waktu penyampaian dokumen akan mendukung optimalisasi penyerapan anggaran, mempercepat pelaksanaan program prioritas daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Mahdani berharap seluruh perangkat daerah terus memperkuat sinergi, meningkatkan disiplin administrasi, dan menjaga komitmen dalam memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, penyaluran DAK Fisik maupun DAU Specific Grant Tahun Anggaran 2026 dapat terlaksana secara optimal, tepat waktu, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Provinsi Banten.


Share this Post