BPKAD Provinsi Banten Gelar Rapat Pembahasan Pergeseran Anggaran TA 2026
Sumber Gambar : PPIDSERANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menggelar rapat pembahasan pergeseran anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat BPKAD, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Rabu (15/4/2026).
Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut pelaksanaan pergeseran anggaran APBD Provinsi Banten Tahun 2026 guna memastikan efektivitas, efisiensi, serta kesesuaian penggunaan anggaran dengan prioritas pembangunan daerah yang telah ditetapkan.
Kegiatan rapat dibuka oleh Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, Ahmad Rasudin, S.IP., M.Si., yang didampingi oleh Kasubid Perencanaan Anggaran, Dira Rizki Amalia, SE., Ak. Peserta rapat terdiri dari berbagai unsur, antara lain pejabat dan fungsional perencana dari Bappeda, pelaksana dari Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, serta pejabat struktural dan pelaksana di lingkungan BPKAD.
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Mahdani, SE., ST., M.Si., MM., dalam keterangannya menyampaikan bahwa rapat ini melibatkan Tim Pergeseran Anggaran yang terdiri dari unsur perencanaan, perekonomian, administrasi pembangunan, dan keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
“Rapat ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan pergeseran anggaran dengan kebutuhan riil pelaksanaan program dan kegiatan. Kami ingin memastikan setiap pergeseran benar-benar berdampak pada peningkatan kinerja pembangunan serta tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi,” ujar Mahdani.
Ia juga menegaskan bahwa proses pergeseran anggaran harus dilakukan secara cermat dan terukur, dengan mempertimbangkan urgensi kegiatan serta kemampuan keuangan daerah. Dengan demikian, setiap kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Adapun susunan tim dalam rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala BPKAD sebagai ketua, dengan dukungan dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai wakil ketua serta Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Banten sebagai sekretaris. Melalui rapat ini diharapkan proses pergeseran anggaran dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu mendorong percepatan realisasi program pembangunan daerah di Provinsi Banten tahun 2026.