BPKAD Provinsi Banten Gelar Sosialisasi dan Asistensi Aktivasi Akun Coretax untuk ASN

Sumber Gambar : PPID Bpkad

Banten — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menggelar kegiatan Sosialisasi dan Asistensi Aktivasi Akun Coretax serta Pembuatan Kode Otorisasi Pajak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), bertempat di Ruang Rapat Lantai 3, Kantor BPKAD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Selasa (28/10/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat KPP Pratama Serang Barat Nomor S-568/KPP.0801/2025 tentang Aktivasi Akun Wajib Pajak dan Pembuatan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE), sebagai bagian dari persiapan penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui sistem terbaru Coretax yang menggantikan DJP Online.

Acara dibuka oleh Sekretaris BPKAD Provinsi Banten, Agus Setiyadi, SH., M.Si., mewakili Kepala BPKAD Provinsi Banten Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si. Turut hadir Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, R Fadhly Azhar, SE, MAP., serta seluruh pegawai ASN dan PPPK BPKAD yang antusias mengikuti pendampingan aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi pajak.

Dalam sambutannya, Agus Setiyadi menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya peningkatan literasi dan kepatuhan ASN terhadap sistem perpajakan berbasis digital. Ia menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem perpajakan terintegrasi yang menggabungkan layanan seperti e-billing dan e-faktur dalam satu platform terpadu guna mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Agus menambahkan, sistem yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini memudahkan proses pendaftaran, pembayaran, hingga pelaporan pajak secara efisien. “Kita harapkan sekitar 160 pegawai dapat segera mengaktifkan dan mengakses sistem ini agar pelaporan pajak berjalan tertib, akurat, dan tepat waktu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, dalam pesannya menegaskan pentingnya peran ASN dalam mendukung digitalisasi sistem keuangan negara, termasuk perpajakan. “Melalui kegiatan ini, ASN diharapkan menjadi contoh dalam kepatuhan pajak serta memahami pentingnya transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah,” pesannya.

Dari pihak KPP Pratama Serang Barat, hadir Asisten Penyuluh Pajak Terampil Kusumadewi, didampingi Ali Imran dan Mulyadi selaku pelaksana. Mereka memberikan pendampingan langsung mengenai tata cara aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi pajak. Kusumadewi menjelaskan bahwa perbedaan utama antara Coretax dan DJP Online terletak pada integrasi data dan kemudahan akses. “Dengan Coretax, seluruh aktivitas perpajakan kini lebih mudah, transparan, dan efisien,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, BPKAD Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk mendukung modernisasi sistem perpajakan nasional serta memperkuat budaya tertib administrasi dan kepatuhan pajak di lingkungan aparatur sipil negara. Kegiatan ini juga menjadi langkah nyata dalam mendorong ASN BPKAD menjadi teladan dalam penerapan sistem perpajakan digital di era modern.


Share this Post