BPKAD Provinsi Banten Hadiri Rapat Evaluasi dan Monitoring Implementasi KKPD Tahun Anggaran 2026

Sumber Gambar : PPID

SERANG – Plt. Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Nugraha, S.E., M.Si., mewakili Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Mahdani, S.E., S.T., M.Si., M.M., menghadiri Rapat Evaluasi dan Monitoring Implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan di Graha Bank Banten, Kota Serang, Selasa (7/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Nugraha, S.E., M.Si., didampingi Kepala Subbidang Perbendaharaan Hj. Beby Sobariyah, S.E., M.Si., beserta staf teknis BPKAD Provinsi Banten. Rapat juga dihadiri perwakilan Bank Banten, yaitu Solikhin dari KCK Banten, serta perwakilan Bank Mandiri, yakni Hiyal Ulya Fillah selaku Senior Manager Kantor Pusat Mandiri dan Mhd Edward Gani Walesa selaku Senior Manager Regional Jakarta sebagai bank penerbit KKPD..

Rapat ini merupakan tindak lanjut atas Surat Kepala BPKAD Provinsi Banten Nomor B-900.1/401/BPKAD/2026 tentang pelaksanaan Evaluasi dan Monitoring Implementasi KKPD. Kegiatan tersebut bertujuan mengevaluasi pelaksanaan penggunaan KKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang hingga saat ini masih perlu dioptimalkan.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris BPKAD Provinsi Banten, Nugraha, menyampaikan bahwa implementasi KKPD merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem pembayaran pemerintah daerah yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Nugraha, melalui rapat evaluasi tersebut diharapkan terbangun kesamaan persepsi antara Pemerintah Provinsi Banten, Bank Banten, dan Bank Mandiri dalam meningkatkan pemanfaatan KKPD. Selain itu, diperlukan sinkronisasi data pemegang kartu, penguatan pengawasan, serta penyusunan mekanisme pembaruan data agar implementasi KKPD dapat berjalan secara tertib, aman, dan optimal.

Dalam pembahasan rapat, sejumlah hal menjadi perhatian bersama, di antaranya masih rendahnya realisasi transaksi menggunakan KKPD, adanya perbedaan data pemegang kartu aktif dengan Surat Keputusan Tahun Anggaran 2026 akibat mutasi maupun perubahan jabatan, serta pentingnya pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kartu kredit pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi.

Di tempat terpisah, Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Mahdani, S.E., S.T., M.Si., M.M., mengatakan bahwa implementasi KKPD merupakan salah satu langkah strategis Pemerintah Provinsi Banten dalam mendukung digitalisasi transaksi keuangan daerah. Menurutnya, sinergi antara BPKAD, Bank Banten, Bank Mandiri, dan seluruh perangkat daerah perlu terus diperkuat agar pemanfaatan KKPD semakin optimal, akuntabel, serta mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Banten bersama Bank Banten dan Bank Mandiri berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pemutakhiran data pemegang Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), serta mengoptimalkan implementasi penggunaan KKPD sebagai tindak lanjut atas kebijakan Pemerintah Pusat dalam mendorong digitalisasi transaksi belanja daerah. Komitmen tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Share this Post