BPKAD Provinsi Banten Ikuti Sosialisasi Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 yang Digelar Diskominfo SP

Sumber Gambar :

Banten – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten turut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 4 Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Banten secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu, 14 Mei 2025.

Sosialisasi ini mengangkat topik penting mengenai implementasi Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan ini menjadi pedoman baru bagi instansi pemerintah dalam tata kelola komunikasi dan informatika yang terintegrasi dan transparan.

Acara dibuka secara resmi oleh Akhmad Subhan Syafaat, SH., Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Kemitraan Komunikasi Diskominfo SP Provinsi Banten, yang mewakili Plt. Kepala Dinas Kominfo Provinsi Banten, Arif Agus Rakhman, S.IP., M.Si. Dalam sambutannya, Subhan menegaskan pentingnya pemahaman regulasi ini oleh seluruh perangkat daerah untuk menyesuaikan sistem kerja dan layanan publik yang berbasis digital. Ia juga mengingatkan bahwa pengelola PPID merupakan garda terdepan dalam membangun narasi dan wajah komunikasi pemerintah.

Kegiatan ini diikuti oleh para pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari seluruh kabupaten/kota serta perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Kehadiran mereka memperkuat sinergi dan kesamaan pemahaman dalam menerapkan kebijakan keterbukaan informasi publik di wilayah Banten.

Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si., menyatakan bahwa BPKAD senantiasa mendukung transformasi digital demi mewujudkan pelayanan publik yang transparan, efisien, dan akuntabel. Ia menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam upaya memperkuat implementasi SPBE dan keterbukaan informasi di lingkungan BPKAD.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber utama, Bambang Dwi Anggono, S.Sos., M.Eng., CEH, Direktur Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Dalam paparannya, Bambang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun ekosistem informasi yang inklusif dan terpercaya. Ia juga menyoroti peran aktif PPID dalam menjamin keterbukaan informasi sebagai wujud akuntabilitas dan pelayanan prima kepada publik. "Kita harus terus memperbaiki kualitas informasi publik yang disampaikan kepada masyarakat agar lebih mudah diakses, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

BPKAD Provinsi Banten turut aktif dalam sesi diskusi dengan menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam menyampaikan informasi ke publik, sekaligus meminta saran dan arahan agar pengelolaan informasi publik dapat berjalan lebih efektif dan responsif.

Acara ini dimoderatori oleh Ika Kartika, S.Sos., M.Si., Analis Kebijakan Ahli Muda Diskominfo SP Provinsi Banten, yang memandu jalannya diskusi secara interaktif dan memastikan materi tersampaikan dengan baik kepada seluruh peserta.

Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, BPKAD Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsinya, sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Share this Post