BPKAD Provinsi Banten Laksanakan Rapat Pembahasan Draf Memori Kasasi Perkara PTUN
Sumber Gambar : Ppid bpkadBanten – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten melaksanakan rapat pembahasan draf Memori Kasasi Perkara Nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT Jo. Nomor 49/G/2024/PTUN.SRG pada Selasa, 22 September 2025.
Rapat berlangsung pukul 14.00 WIB di ruang rapat Jaksa Pengacara Negara (JPN), Gedung Setda, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).
Kegiatan ini menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang menerima permohonan banding dari PT. Modern Industrial Estat selaku Pembanding/Penggugat terhadap Gubernur Banten dan Kepala BPKAD Provinsi Banten selaku Terbanding/Tergugat.
Rapat tersebut menjadi tindak lanjut untuk membahas penyusunan draf memori kasasi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai langkah hukum berikutnya.
Adapun pihak yang hadir dalam rapat di antaranya Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala BPKAD Provinsi Banten Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si. yang didampingi Plt. Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rahmat Pujatmiko, S.Si., M.Si, serta Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Hadi Prawoto, SH., MH. yang pada kesempatan ini diwakili oleh Fivit Nindya Andrawina, SH., MH.
Pada hari yang sama, Selasa 22 September 2025, juga telah terbit Akta Permohonan Kasasi Elektronik Nomor 49/G/2024/PTUN.SRG. Akta tersebut dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Dhonni Adhita Saputra, setelah menerima pernyataan kasasi dari Dyah Ambarwati, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Banten.
Dalam kapasitasnya sebagai kuasa dari Penjabat Gubernur Banten berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 16/2025 tanggal 12 Februari 2025 serta Surat Kuasa Substitusi No. SKS-02/M.6/Gtn.1/02/2025 tanggal 14 Februari 2025, Dyah menyatakan kasasi secara elektronik atas Putusan PT TUN Jakarta Nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT tertanggal 10 September 2025.
Dalam perkara ini, Penjabat Gubernur Banten berkedudukan di KP3B, Palima, Serang, bertindak sebagai Pemohon Kasasi I, dan Kepala BPKAD Provinsi Banten sebagai Pemohon Kasasi II. Keduanya berhadapan dengan PT. Modern Industrial Estat yang berkedudukan di Cikande, Serang, sebagai Termohon Kasasi. BPKAD Provinsi Banten menegaskan bahwa rapat ini menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian hukum sekaligus mengamankan kepentingan daerah, khususnya terkait pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Banten.