BPKAD Provinsi Banten Matangkan Persiapan Evaluasi Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten/Kota TA 2025 Bersama Kemendagri
Sumber Gambar : PPIDSERANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menggelar Rapat Persiapan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 sebagai langkah awal menyamakan persepsi dan memperkuat kesiapan Tim Evaluasi Provinsi Banten dalam melaksanakan proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat BPKAD Provinsi Banten, Kamis (2/7/2026).
Rapat dibuka oleh Plt. Sekretaris BPKAD Provinsi Banten, Nugraha, S.E., M.Si., yang mewakili Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Mahdani, S.E., S.T., M.Si., M.M., karena sedang mengikuti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten bersama DPRD Provinsi Banten. Nugraha didampingi Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, Ahmad Rasudin, S.IP., M.Si., Kepala Sub Bidang Pelaksanaan Anggaran Daerah, Bodang Winata, S.E., M.Si., para pejabat eselon IV, serta tim teknis BPKAD Provinsi Banten.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, yakni Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Simon Saimima, S.STP., M.Si., yang menyampaikan paparan secara daring, serta Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Sumarso, S.Sos., M.A.B., yang hadir secara langsung. Turut mengikuti kegiatan Tim Evaluasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dari unsur Bappeda Provinsi Banten, Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Banten, Badan Pendapatan Daerah, Inspektorat Provinsi Banten, serta pejabat teknis BPKAD Provinsi Banten.
Dalam sambutannya, Nugraha menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan menyamakan persepsi seluruh anggota tim agar pelaksanaan evaluasi Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten/Kota dapat berjalan secara profesional, objektif, cermat, dan sesuai pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Simon Saimima, menyampaikan paparan secara daring mengenai arah kebijakan dan mekanisme evaluasi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025. Ia menekankan pentingnya keseragaman pemahaman seluruh Tim Evaluasi Provinsi agar proses evaluasi berjalan efektif, tepat waktu, dan menghasilkan rekomendasi yang berkualitas.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Sumarso, menjelaskan bahwa kehadiran tim Kementerian Dalam Negeri di Provinsi Banten merupakan bagian dari pendampingan kepada Tim Evaluasi Provinsi Banten. Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri sebagai pedoman pelaksanaan evaluasi sehingga seluruh pemerintah provinsi memiliki acuan yang sama dalam mengevaluasi dokumen pertanggungjawaban APBD kabupaten/kota.
Dalam arahannya, Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa evaluasi akan difokuskan pada konsistensi dokumen, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), serta kualitas laporan keuangan daerah. Tiga laporan utama yang menjadi perhatian meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), dan Neraca, yang didukung laporan keuangan lainnya sebagai bagian dari proses penilaian secara menyeluruh.
Selain aspek keuangan, evaluasi juga memperhatikan berbagai isu strategis nasional dan daerah, seperti pengendalian kemiskinan, percepatan penurunan stunting, pengendalian inflasi daerah, tingkat pengangguran terbuka, serta dukungan APBD terhadap program prioritas nasional. Kementerian Dalam Negeri juga mengingatkan agar seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK segera ditindaklanjuti sehingga tidak menjadi temuan berulang pada tahun berikutnya.
Dalam rapat tersebut disampaikan pula perkembangan penyampaian dokumen pertanggungjawaban APBD dari pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Banten. Hingga saat ini, Kota Serang menjadi daerah pertama yang telah menyampaikan dokumen, disusul Kabupaten Serang. Pemerintah Provinsi Banten memperkirakan kabupaten/kota lainnya akan segera menyampaikan dokumen sebelum batas waktu yang ditetapkan pada akhir Juli 2026.
Pelaksanaan evaluasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.12.1/2105/BAKD tanggal 21 April 2026 sebagai pedoman evaluasi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota.
Melalui rapat persiapan ini, BPKAD Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk melaksanakan evaluasi secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Hasil evaluasi diharapkan menjadi dasar penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang semakin baik di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten.