BPKAD Provinsi Banten Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2024 ke Komisi Informasi Provinsi Banten
Sumber Gambar : BPKAD BantenBadan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten secara resmi menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2024 kepada Komisi Informasi Provinsi Banten. Penyerahan ini dilakukan oleh Sekretaris BPKAD, Agus Setiyadi, SH., M.Si., mewakili Kepala BPKAD, didampingi oleh Kasubbag BPKAD dan Pelaksana PPID, pada Jumat (31/01/25).
Laporan tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Dr. Zulpikar, S.Kom., S.E., S.H., M.M., M.IP., sebagai bagian dari kewajiban badan publik dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi.
Selain itu, BPKAD Provinsi Banten juga menyerahkan laporan layanan informasi publik kepada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Provinsi Banten, yang diterima oleh Ika Kartika, S.Sos., M.Si.
Penyerahan laporan ini merupakan wujud komitmen BPKAD Provinsi Banten dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pelayanan informasi publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dengan diserahkannya laporan ini, BPKAD Provinsi Banten berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik serta menjaga keterbukaan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah demi pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.