DPRD Banten Nilai Usulan Hibah Lahan dan Bangunan MUI dan PWNU Layak Disetujui

Sumber Gambar :

SERANG - Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo menilai langkah Gubernur Banten yang mengusulkan untuk menghibahkan gedung Pemprov Banten yang selama ini ditempati  dua organisasi layak disetujui. Keduanya dalah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).  

“Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Di sana menyebutkan, hibah barang milik dareah (BMD) dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan keagamaan,” ujarnya, Rabu (11/8/2021).

Ia memaparkan, dua gedung yang akan dihibahkan itu memang sebelumnya telah dipinjamkan ke MUI dan PWNU Provinsi Banten. Artinya secara administrasi dua bangunan tersebut nantinya menjadi sah milik MUI dan PWNU Banten. Usulan hibah lahan dan bangunan tersebut memiliki nilai aset Rp13,8 miliar. Dengan rincian, PWNU Rp8,6 miliar dan MUI Rp5,2 miliar.

“Tentunya, pemindahtanganan BMD dilakukan setelah mendapatkan persetujuan DPRD untuk tanah dan bangunan melalui pembentukan panitia khusus (pansus),” katanya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Kota Tangerang Selatan itu menegaskan, usulan hibah tersebut layak disetujui untuk mendukung lembaga-lembaga itu dalam meningkatkan pelayananan umat.

"Tentu ini rangkaian proses dari persetujuan DPRD melalui pembentukan Pansus Pelepasan Aset BMD. Saya berharap proses di pansus nanti tidak memakan waktu yang lama. Saya berkeyakinan teman-teman di DPRD hampir semuanya mendukung usulan gubernur,” ungkapnya.

Budi berharap, BMD yang akan dihibahkan Pemprov Banten kiranya dapat bermanfaat untuk digunakan sebagai kendaraan dakwah bagi MUI dan NU dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan umat.

“Insya Allah dengan dukungan operasional tersebut bisa bermanfaat. MUI dan NU bisa berjalan lebih lama dalam mengayomi umat dan MUI dapat membantu pemerintah provinsi Banten dalam memantapkan peran NU Dan MUI dalam mewarnai   karakter masyarakat Banten sesuai dengan visi misi Gubernur untuk membentuk masyarakat yang berakhlakuk karimah,” ujarnya

Seperti diketahui, Gubernur Bnaten Wahidin Halim mengajukan permohonan persetujuan kepada DPRD terhadap hibah tanah dan bangunan milik pemrov Banten kepada MUI dan PWNU Provinsi Banten. Permohonan disampaikan dalamrapat paripurna DPRD Banten pada Kamis (29/7/2021). (K4)


Share this Post