DPRD dan Pemprov Banten Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD 2021
Sumber Gambar :SERANG - Pemprov Banten dan DPRD Provinsi Banten menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD 2021.
Kesepakatan terjalin dalam rapat paripurna DPRD Banten dengan agenda persetujuan DPRD tentang nota Kesepakatan KUPA & PPAS Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2021, Kamis (2/9/2021).
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo mengatakan, dalam dokumen KUA-PPAS tersebut tercantum jika pendapatan daerah Rp12,12 triliun atau bertambah sebesar Rp379,1 miliar dari APBD Murni 2021. Itu terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp7,67 triliun atau ada penambahan sebesar Rp450 miliar. Pajak daerah sebesar Rp7,19 triliun, retribusi daerah Rp12,03 miliar. Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp56,07 miliar dan lain-lain PAD yang sah Rp410,1 miliar atau berkurang Rp25,3 miliar.
“Penpadatan transfer Rp4,33 triliun, dana bagi hasil Rp573,4 miliar, Dana Alokasu Umum (DAU) Rp1,70 triliun atau berkurang Rp35,4 miliar. Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp2,64 triliun atau berkurang Rp13,1 miliar. Dana insentif daerah Rp44,9 miliar, lain-lain pendapatan yang sah Rp6,2 miliar, pendapatan hibah Rp6,2 miliar,” katanya.
Selanjutnya untuk belanja daerah senilai Rp12,61 triliun atau berkurang sebesar Rp3,32 triliun. Belanja operasional Rp7,83 triliun, belanja modal Rp1,22 triliun. Kemudian Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp69,2 miliar belanja transfer sebesar Rp3,49 triliun, belanja bagi hasil Rp3,25 triliun, belanja bantuan keuangan (bankeu) Rp238 miliar. Sementara ada defisit Rp607,4 miliar.
“Penerimaan pembiayaan Rp607,4 miliar berkurang Rp3,69 triliun. Sisa lebih penggunaan angaran (Silpa) tahun sebelumnya Rp681,4 miliar atau bertambah sebesar Rp444,3 miliar. Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp73,9 miliar, penyertaan modal daerah sebesar Rp65 miliar, pembayaran cicilan pokok utang sebesar Rp8,9 miliar. Jumlah pengeluaran pembiayaan Rp73 ,9 miliar. Pembiayaan netto Rp607,4 miliar,” paparnya.
Ditegaskannya, terjadi kenaikan PAD dari APBD murni Rp450 miliar. Akan tetapi dengan adanya penurunan dari pendapatan bagi hasil pusat dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sehingga kenaikan pendapatan daerah hanya Rp379,1 miliar atau 3,26 persen dari APBD murni 2021.
“Untuk penerimaan daerah ada pengurangan pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Rp4,1 triliun, kenaikan silpa sebesar Rp443,3 miliar,” tuturnya.
Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengatakan, setelah kesepakatan terjalin maka selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi. "Rapat paripurna akan dilaksanakan pada Selasa 7 September 2021," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, bahwa Perubahan APBD 2021 perlu dilakukan pembahasan dengan cepat dan tepat guna merespons apa yang terjadi Banten. Diharapkan, pada Oktober 2021 Perubahan APBD sudah bisa dilaksanakan dengan turunnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD Provinsi Banten TA 2021. (K4)