Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak tentang APBD Tahun Anggaran 2025
Sumber Gambar : BPKAD BantenPemerintah Provinsi Banten, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, melaksanakan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lebak tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, serta Rancangan Peraturan Bupati (Raperwal) tentang Penjabaran APBD 2025. Kegiatan ini berlangsung pada 28 November 2024 di Serang.
Peserta Rapat: Rapat ini dihadiri oleh Kepala BKAD Lebak, Kepala Bapenda Lebak, Pejabat Administrator Bappeda, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebak, serta Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lebak.
Landasan Evaluasi Evaluasi tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan:
1. Pasal 315 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Pasal 111 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 3. Pasal 7 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
Tujuan Evaluasi Rapat evaluasi yang dipimpin oleh Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si., bertujuan memastikan bahwa rancangan APBD 2025 Kabupaten Lebak memenuhi beberapa kriteria utama:
1. Kepatuhan terhadap regulasi nasional, untuk memastikan legalitas dan harmonisasi dengan kebijakan pusat. 2. Kesesuaian dengan kepentingan umum, guna memastikan anggaran memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. 3. Keselarasan dengan dokumen perencanaan daerah, seperti RKPD, KUA, PPAS, serta KEM PPKF, untuk mendukung pembangunan yang terintegrasi. 4. Kesesuaian dengan RPJMD, sebagai panduan pembangunan jangka menengah daerah.
Pernyataan Kepala BPKAD Dalam sambutannya, Kepala BPKAD Provinsi Banten menyampaikan bahwa evaluasi ini merupakan langkah strategis dalam memastikan APBD 2025 menjadi instrumen penting yang mendukung pembangunan daerah secara efektif.
"Proses ini diharapkan menghasilkan APBD yang kredibel, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan daerah," ujar Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si.
Harapan Pemerintah Provinsi Pemerintah Provinsi Banten menekankan pentingnya kolaborasi erat antara pemerintah daerah dan provinsi dalam menyusun APBD yang efektif dan berkualitas. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan pembangunan yang berkelanjutan, merata, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lebak.