Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Serang tentang APBD Tahun Anggaran 2025
Sumber Gambar : BPKAD BantenPemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten melaksanakan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Serang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, serta Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Penjabaran APBD 2025. Kegiatan ini berlangsung pada 2 Desember 2024 di Serang.
Peserta Rapat Rapat evaluasi dihadiri oleh:
1. Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, 2. Asisten Daerah I Kabupaten Serang, 3. Kepala Bappeda Kabupaten Serang, 3. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Serang, serta 4. Badan Anggaran DPRD Kabupaten Serang.
Landasan Evaluasi Evaluasi ini dilaksanakan berdasarkan:
1. Pasal 315 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Pasal 111 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 3. Pasal 7 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
Tujuan Evaluasi Evaluasi yang dipimpin oleh Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si., bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan APBD 2025 Kabupaten Serang memenuhi:
1. Kepatuhan terhadap regulasi nasional, guna menjamin legalitas dan harmonisasi dengan kebijakan pusat. 2. Kesesuaian dengan kepentingan umum, agar anggaran memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. 3. Keselarasan dengan dokumen perencanaan daerah, seperti RKPD, KUA, PPAS, serta KEM PPKF, demi mendukung pembangunan yang terintegrasi. 4. Kesesuaian dengan RPJMD, sebagai panduan pembangunan jangka menengah daerah.
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si., menyampaikan bahwa evaluasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan APBD 2025 menjadi instrumen pembangunan yang efektif.
"Proses ini diharapkan menghasilkan APBD yang kredibel, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan daerah. Dengan perencanaan dan pengelolaan yang baik, APBD diharapkan mampu menjadi katalisator pembangunan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Tidak hanya itu, kami juga menekankan pentingnya koordinasi yang solid antara pemerintah daerah dan provinsi agar seluruh program dapat berjalan optimal," ujar Rina Dewiyanti.
Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa evaluasi APBD merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. "Evaluasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi bertujuan untuk memastikan anggaran mampu menjawab tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks, khususnya di Kabupaten Serang," tuturnya.
Harapan Pemerintah Provinsi Banten menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan provinsi dalam menyusun APBD yang berkualitas. Langkah ini diharapkan mampu mendukung pembangunan yang berkelanjutan, merata, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Serang