Gubernur Banten Dukung Percepatan Pembangunan SPPG
Sumber Gambar : Ppid bpkadTangerang Selatan – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam mendukung percepatan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas nasional. Komitmen tersebut ditegaskan saat Rapat Koordinasi Dukungan Penyediaan Tanah untuk Pembangunan SPPG di BLKI Provinsi Banten, Tangerang Selatan, Senin (12/5/2025).
Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.12/2119/SJ tanggal 22 April 2025 serta penyesuaian waktu pelaksanaan berdasarkan Surat Gubernur Banten Nomor B-500.17.2.1/78C/DINDIKBUD/2025. Dalam forum ini, seluruh kepala daerah kabupaten/kota di Banten hadir dan menyatakan kesiapannya mendukung percepatan pembangunan SPPG di wilayah masing-masing.
Dalam sambutannya, Gubernur Andra Soni menyebut bahwa Pemprov Banten telah menyiapkan sejumlah lahan milik daerah yang dapat digunakan untuk SPPG, termasuk di antaranya 33 SMK Tata Boga yang berpotensi menjadi dapur utama program MBG. Ia mendorong agar setiap kabupaten/kota segera mengusulkan minimal tiga lokasi strategis yang akan diverifikasi lebih lanjut oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, hadir mendampingi Gubernur bersama Plt. Kabid Barang Milik Daerah, Rahmat Pujatmiko, Keduanya berperan penting dalam memetakan ketersediaan dan pengelolaan aset daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan SPPG. Turut hadir pula Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Lukman, yang memberikan dukungan teknis dari sisi pendidikan.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Banten dan BGN terkait pemanfaatan tanah milik Pemda sebagai lokasi pembangunan SPPG di lima titik, yaitu: SMKN 1 Padarincang (Kab. Serang), SMKN 2 (Kab. Pandeglang), tanah Dinas Koperasi dan UKM (Kab. Lebak), tanah kosong di Jl. H. Saidin Pamulang (Kota Tangsel), dan SMKN 2 (Kab. Tangerang) — masing-masing seluas 800 m².
Perjanjian tersebut berlaku selama lima tahun, terhitung sejak 12 Mei 2025 hingga 11 Mei 2030 dan dapat diperpanjang. Pihak pertama dalam perjanjian adalah Nana Supiana selaku Plh. Sekda Provinsi Banten, sedangkan pihak kedua adalah Suardi Samiran dari BGN. Penandatanganan disaksikan oleh Kepala BPKAD Banten dan Direktur Wilayah I BGN Wahyu Widisetyanta, serta diketahui langsung oleh Gubernur Banten.
Dokumen kerja sama ini mengatur kewajiban kedua belah pihak. Pemprov Banten selaku pemilik aset bertanggung jawab melakukan pengawasan pemanfaatan lahan. BGN sebagai pengguna wajib menjaga lahan, mengurus seluruh perizinan, menyampaikan laporan tahunan, dan tidak diperbolehkan memindahtangankan atau mengagunkan aset dalam bentuk apa pun. Kepala BGN Dadan Hindayana mengapresiasi langkah cepat Provinsi Banten dalam mendukung target nasional pembangunan 1.388 unit SPPG.