Gubernur Banten Jamin Pinjaman Daerah Tak Akan Bebani Rakyat

Sumber Gambar :

SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menjamin jika rencana pinjaman daerah dari program pemulihan ekonomi (PEN) ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp4,143 triliun tak akan membebani rakyat. Pasalnya, dalam usulannya Pemprov Banten telah menghitung dan menyiapkan secara matang terkait skema pengembaliannya.

Gubernur menjelaskan, secara umum tentu pihaknya tak sembarangan dalam mengusulkan pinjaman ke PT SMI. Semua dilakukan melalui tahap uji untuk memastikan segalanya masih dalam jangkauan kemampuan Pemprov Banten.

“Ada berbagai pendekatan kemarin, sabar juga lah. Kita uji, kalau ini kita ambil semua kemampuan kita mampu tidak untuk membayar utang. Ini memberatkan? Tidak, tidak akan memberatkan,” ujarnya di Rumah Dinas Gubernur Banten, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, belum lama ini.

Mantan Wakil Ketua DPR RI itu menjelaskan, untuk pembayarannya sendiri nantinya akan menggunakan transfer melalui dana alokasi khusus (DAK), dana alokasi umum (DAU) atau sumber dana lain yang menjadi hak Pemprov Banten. “Sudah dihitung betul kita jangka waktu dan sebagainya, akan saya pertanggungjawabkan,” katanya.

Gubernur memaparkan, terkait rencana utang juga telah dikonsultasikan melalui DPRD Provinsi Banten. Saat itu, Pemprov Banten mengirimkan surat permohonan konsultasi yang didalamnya tercantum tiga opsi. Pertama, mengambil pinjaman secara penuh dengan risik bunga 6,19 persen. Kedua mengambil pinjaman dengan nilai sebagian dan ops ketiga membatalkan pinjaman dengan risiko melakukan refocusing.  

“Kita juga menghormati dewan. Ketiga opsi yang ditawarkan itu dewan setuju yang pertama. Itu cara kita di pemerintahan membangun komunikasi ada DPRD juga di pemerintahan daerah. Kalau ada masyarakat yang mengeluh itu representasi sudah, dewan representasi dari masyarakat,” ungkapnya.  

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, setelah surat usulan permohonan utang ke PT SMI dikirim maka selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan rapat koordinasi teknis (rakortek).

“Kita berkirim surat dan kita mengajukan permohonan kepada SMI dengan pola yang Rp4,1 triliun. Kita sudah menghitung Rp4,1 triliun ada beberapa tahapan oleh pihak pemberi  (utang) yaitu Pt SMI dan DJPK (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan). Berapa besaran (pinjaman) akan tergantung verifikasi, terkait pembayaran bunga jadi pembahasan kita di perubahan APBD,” katanya.  (K4)


Share this Post