Gubernur Banten Miliki Komitmen Kuat Berantas Korupsi di Banten

Sumber Gambar :

SERANG - Pengacara Gubernur Banten Wahidin Halim yakni Agus Setiawan menegaskan Gubernur Banten sangat mencintai kyai. Oleh karena itu,  Gubernur tidak mungkin korupsi, bahkan justru ikut melaporkan dugaan pemotongan hibah pondok pesantren (ponpes) oleh oknum.

Demikian diungkapkan Agus dalam diskusi publik di House Of Salbai, Kota Serang, Rabu (26/5/2021).

"Gubernur sangat mencintai kyai, tidak mungkin Gubernur mengorupsi dana pesantren, justru gubernur yang melaporkan atas dugaan pemotongan dana pesantren oleh oknum," ujarnya.

Agus mengatakan, ketika pegiat anti korupsi Uday Suhada mengaungkan semangat anti korupsi di Banten, gubernur juga memerintahkan kepadanya selaku pengacara Gubernur Banten.

"Dan begitu Uday Suhada meminta tegakkan hukum setegak-tegaknya, itu yang diperintahkan ke saya. Penuhi segala kebutuhan yang diperlukan oleh kejaksaan dalam penyelidikan terutama terkait dokumentasi pemberkasan dan lain sebagainya," ungkapnya.

Ia menjelaskan, bahwa program hibah ponpes merupakan penjabaran visi dan misi yang dituangkan ke dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi Banten 2017-2022.

"Hibah diprogramkan tidak hanya karena kecintaan terhadap kyai, tetapi ada amanat RPJMD. Suatu niat baik tidak mungkin untuk disengajakan menimbulkan kesalahan yang disadari," ujarnya.

Lebih lanjut dipaparkan Agus menjelaskan tentang  tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pengelolaan dana hibah khsusunya mengenai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) serta hal yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Bahwa NPHD itu adalah dinas atau OPD bukan sekda, bahwa ketua TAPD itu Sekda. Dari rekomendasi dibuat oleh Kepala Biro dan perangkat OPD kemudian disajikan kepada forum TAPD yang kemudian sebagai alat pertimbangan gubernur," terang Agus.

"Jadi sampai rekomendasi itu mutlak urusan yang harus dilaksanakan oleh Biro Kesra, setelah itu biro kesra membuat laporan untuk dijadikan alat rapat di TAPD, lalu TAPD kemudian menyampaikan kepada Gubernur, disitulah baru gubernur menilai apakah udah lengkap semuanya," tambahnya.

Agus menjelaskan letak benturan persoalan pada kasus hibah ponpes di Pemprov Banten.

"Bahwa ayo kita lihat dulu prosesnya dan jangan halu, karena gubernur perintahnya jelas. Sebetulnya gampang saja itu OPD, peraturan gubernur kemudian diambil peraturan teknisnya dan OPD bersifat wajib membetuk tim evaluasi dan monitoring. Maka selamat itu ASN dari pelanggaran penyelenggaraan," ujarnya.

"Saya ingin menyampaikan para kyai dan khalayak Bahwa komitmen pemberantasan korupsi seorang Gubernur Banten Wahidin Halim itu sangat luar biasa kuat. Dia ingin menciptakan suatu pemerintahan yang bersih, hubungan beliau dengan KPK juga sangat luar biasa banyak bantuan-bantuan teknis yang dimintakan khusus oleh gubernur," tegasnya. (K4)


Share this Post