Hadapi Korona, Pemprov Banten Lakukan Refocusing Tahap III
Sumber Gambar :SERANG - Pemprov Banten kembali melakukan refocusing yang kini memasuki tahap ke III. Kebijakan pergeseran anggaran dilakukan untuk memenuhi ketersediaan anggaran penanganan pandemi virus atau Covid-19.
Seperti diketahui, rencana refocusing tahap III tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekda Banten Nomor 050/913-Bapp/2020 tertanggal 23 April. Surat tersebut berisi tentang penyusunan perubahan rencana kerja dan anggaran organisasi perangkat daerah dan satuan kerja pengelola keuangan daerah berkaitan dengan penanganan corona virus disease 2019 tahap III di Banten tahun anggaran 2020.
Pemprov Banten sendiri telah dua kali melaksanakan refocusing untuk penanganan Covid-19. Hasilnya dana belanja tak terduga (BTT) bertambah dari Rp45 miliar menjadi Rp1,22 triliun.
Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pihaknya telah melakukan refocusing tahap III sesuai arahan pemerintah pusat. Hal itu terjadi pasca adanya surat keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Menteri Keuangan (Menkeu).
"Bahwa kita salah satunya harus memotong 50 persen belanja barang dan jasa, 50 persen belanja modal untuk covid ini," ujarnya, di Sekretariat DPRD Provinsi Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin (27/4).
Ia menuturkan, dari perhitungan sementara nilai refocusing untuk tahap III akan naik senilai Rp800 miliar. Dengan demikian, niali akhir BTT yang akan digunakan untuk penanganan Covid-19 menjadi Rp2 triliun.
"(Dana penanganan) covid ini untuk tiga (bidang), penanganan kesehatan, penanganan untuk dampak ekonomi dan ketiganya untuk social safety net (jaring pengaman sosial)," katanya.
Lebih lanjut diungkapkan Rina, saalh satu peruntukkan refocusing tahap III akan digunaka untuk memerkuat pembiayaan tiga bidang tersebut. Salah satunya menambah volume bantuan jaring pengaman sosial. Jika awalnya hanya untuk dua bulan kini bisa menjadi lima bulan.
"Recovery pasca Covid-19 hampir Rp230 miliar. Kita lagi bahas bentuk recovery ekonomi dalam bentuk apa masih menunggu arahan dari pusat," ungkapnya.
Sekda Banten Al Muktabar mengatakan, untuk menindaklanjuti rencana refocusing tahap III, kepala Bappeda agar melakukan penyusunan penjabaraan perubahan APBD tahun anggaran 2020. "Kemudian juga kepada kepala Biro Hukum untuk memproses penjabaran perubahan dan menyiapkan surat pemberitahuan kepada DPRD Provinsi Banten," tuturnya. (K4)