Informasi Pemutihan Provinsi Banten

Sumber Gambar : Pemprov Banten

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si menyosialisasikan terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 18 Tahun 2024. Pergub ini mengatur pengurangan dan pembebasan pokok serta sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada penyerahan kedua dan seterusnya. Pemerintah Provinsi Banten kembali menerapkan program pemutihan denda keterlambatan pembayaran PKB yang berlaku dari 4 Oktober hingga 31 Desember 2024.

Atas dasar hal itu, Rina Dewiyanti mengimbau masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mendatangi kantor Samsat, dengan persyaratan yang mudah sesuai aturan yang berlaku.

Untuk memperluas jangkauan informasi, BPKAD Banten berencana menggunakan media sosial dalam mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat luas.


Share this Post