Jaga Perasaan Rakyat, Gubernur Banten Tolak Honor Satgas Covid-19
Sumber Gambar :SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menegaskan dirinya tidak akan menerima honorarium Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Banten. Hal itu kembali ditegaskannya untuk menjawab pertanyaan sejumlah kalangan yang ditujukan kepadanya seiring dengan adanya sorotan terhadap honor Satgas Covid-19 di wilayah lain.
Berdasarkan aturan dari Kementerian Dalam Negeri, gubernur masuk dalam Tim Satgas Covid-19. Gubernur masuk sebagai penerima honorarium Tim Satgas Covid-19 tahun 2021.
“Demi menjaga perasaan rakyat. Menjaga rasa empati dan sensitivitas terhadap warga masyarakat Banten yang terkena maupun yang terdampak Covid-19,” ungkap WH, Sabtu (28/8/2021).
Adapun fokusnya dalam penanganan pandemi Covid-19 di Provinsi Banten diantaranya, koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/kota, peningkatan kapasitas layanan dan respons RSUD Banten, RSUD Malingping serta Laboratorium Kesehatan Daerah terhadap Covid-19. Selanjutnya, peninjauan dan sidak pelaksanaan PPKM, distribusi bantuan sosial bagi warga masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, penyelesaian masalah pasokan oksigen medis untuk pasien Covid-19.
Kemudian, oercepatan vaksinasi, distribusi sembako dan obat-obatan dengan TNI dan Polri hingga program-pogram Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya perekonomian regional Provinsi Banten.
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Surat Mendagri Nomor 900/5663/SJ tentang Tambahan Penghasilan ASN Pemerintah Daerah Tahun 2021.
Dikatakan, dalam poin 3 Surat Mendagri tentang Tambahan Penghasilan ASN disebutkan, pertama, alokasi anggaran TPP sama dengan tahun anggaran sebelumnya. Kedua, alokasi anggaran TPP sebagaimana dimaksud huruf a, dapat melebihi alokasi anggaran TPP tahun sebelumnya, sepanjang merupakan hasil realokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD Tahun Anggaran 2020 antara lain, honorarium, uang lembur, dan atau kompensasi yang diatur lain dalam peraturan perundang-undangan yang diterima pegawai ASN pada Tahun Anggaran 2020.
Dalam poin berikutnya juga disebutkan, pemberian TPP berdasarkan kriteria kondisi kerja kepada perangkat daerah yang terkait langsung dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19. Meliputi OPD yang melaksanakan urusan kesehatan, OPD yang melaksanakan urusan pengawasan, OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan, OPD yang melaksanakan urusan perencanaan daerah. Selanjutnya, OPD yang melaksanakan urusan trantibumlinmas, dan OPD lainnya sesuai dengan kebijakan Kepala Daerah. (K4)