Kepala BPKAD Banten Dorong Pemerataan PNBP untuk Daerah

Sumber Gambar : Ppid bpkad

Banten - Pemerintah Provinsi Banten memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan Studi Empirik yang diselenggarakan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Universitas Pelita Harapan (UPH), Tangerang. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tangerang, 19 Mei 2025.

Acara resmi dibuka oleh Executive Dean College of Art and Social Sciences UPH, Dr. Velliana Tanaya, S.H., M.H., dilanjutkan dengan sambutan Deputi Bidang Persidangan Setjen DPD RI, Oni Choiruddin, S.H., M.M. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Tim Ahli RUU Komite IV, tenaga fungsional Setjen DPD RI, akademisi UPH, dan perwakilan Pemerintah Provinsi Banten.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE., M.Si., hadir sebagai narasumber dan memaparkan kondisi pengelolaan PNBP di Provinsi Banten. Ia menyoroti pentingnya pembagian hasil PNBP non-Sumber Daya Alam (non-SDA) kepada daerah sebagai langkah konkret memperkuat kemandirian fiskal dan pembangunan daerah.

"Selama ini kontribusi daerah terhadap PNBP cukup besar, namun hasilnya belum secara proporsional kembali ke daerah. Harapan kami, melalui revisi UU ini, ada mekanisme yang lebih adil dan berpihak pada penguatan fiskal daerah," kata Rina dalam paparannya.

Selain Kepala BPKAD, narasumber lain dari kalangan akademisi juga memberikan perspektif hukum, ekonomi, dan tata kelola. Di antaranya Prof. Dr. Bintan T. Saragih, Dr. Jonker Sihombing, dan Dr. Wijaya Triwacananingrum. Para akademisi menekankan pentingnya pembenahan regulasi untuk memastikan transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam pengelolaan PNBP.

Sesi diskusi panel yang dipandu moderator Dr. Dwi Putra Nugraha, S.H., M.H., berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dari peserta, baik dari unsur pemerintah daerah, civitas akademika, maupun tim legislatif. Diskusi ini memperkaya substansi naskah akademik sebagai dasar penyusunan RUU.

Kegiatan ditutup dengan pembacaan kesimpulan oleh moderator, sesi foto bersama, dan santap siang. Studi empirik ini menjadi bentuk kolaborasi konkret antara DPD RI, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi dalam mewujudkan regulasi keuangan negara yang lebih inklusif dan berpihak pada kepentingan daerah.


Share this Post