KUA-PPAS APBD Banten 2022 Disepakati, Prioritas Pemulihan & Pemantapan Daya Saing Ekonomi
Sumber Gambar :SERANG - Pemprov Banten dan DPRD Banten secara resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran & Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna DPRD Banten dengan agenda tersebut di gedung DPRD Banten, Kota Serang, Selasa (28/9/2021).
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat membacakan Pidato Gubernur Banten Wahidin Halim terkait agenda rapat paripurna tersebut mengatakan, penyusunan KUA-PPAS APBD Banten Tahun Anggaran 2022 berpedoman pada rencana kerja pemerintah daerah tahun 2022 dengan tema pembangunan yakni pemantapan daya saing ekonomi dan sumber daya manusia.
"Serta mensinkronisasikan rencana kerja pemerintah tahun 2022 dengan tema pemulihan ekonomi dan reformasi struktural, dan mensinergikan dengan kebijakan pemerjntah kabupaten/kota di provinsi banten," kata Andika.
Dilanjutkan Andika, penyusunan KUA-PPAS APBD Banten Tahun Anggaran 2022 bertujuan untuk menyesuaikan kerangka ekonomi makro daerah tahun 2022 sesuai dengan kondisi terkini sehingga lebih akuntabel. Penyesuaian tersebut meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indikator makro lainya.
Selain itu juga untuk menetapkan asumsi dasar penyusunan APBD Banten tahun Anggaran 2022 sehingga menjadi rasional dan realistis. Ditambahkan Andika, Pemrov Banten dan DPRD Banten kaitannya dengan kesepakatan KUA-PPAS APBD Banten tahun anggaran 2022 ini juga melakukan kesepakatan perpanjangan nota kesepakatan pelaksanaan kegiatan tahun jamak.
“Pekerjaan pembangunan Stadion utama sport center Provinsi Banten, dan kesepakatan penyediaan alokasi anggaran pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Banten,” katanya.
Sementara itu, Juru bicara Badan Anggaran DPRD Banten Budi Prajogo dalam laporannya mengatakan, rancangan KUA-PPAS APBD 2022 adalah pendapatan daerah sebesar Rp11,941 triliun atau bertambah sebesar Rp490 miliar.
Rencana pendapatan tersebut terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp7,639 triliun atau bertambah sebesar Rp490 miliar. Pajak daerah sebesar Rp7,223 triliun atau bertambah sebesar Rp400 miliar dan retribusi daerah sebesar Rp12 miliar.
Budi melanjutkan, untuk belanja daerahnya sendiri dalam KUA-PPAS tersebut menyepakati nilai Rp12,485 triliun atau bertambah sebesar Rp640 miliar. Rencana belanja tersebut di antaranya terdiri atas belanja operasi sebesar Rp7,140 triliun.
Belanja pegawai sebesar Rp2,039 triliun atau berkurang sebesar Rp36,723 miliar serta belanja barang dan jasa Rp2,650 triliun atau bertambah sebesar Rp48,949 miliar.
“Defisit sebesar Rp544,5 miliar atau berkurang sebesar Rp150 miliar. Sisa lebih penggunaan anggaran atau silpa tahun sebelumnya Rp600 miliar,” paparnya. (K4)