Langkah Gubernur Banten Laporkan Dugaan Korupsi Dana Ponpes Diapresiasi

Sumber Gambar :

SERANG – Sejumlah pihak memberikan apresiasi kepada Gubernur Banten Wahidin Halim. Mereka menilai langkah untuk melaporkan kasus dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren (ponpes) ke Kejaksaan Tinggi (kejati) Banten adalah inisiatif yang sangat baik. 

Seperti diungkapkkan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Prof Dr Fatah Sulaiman. Ia menyatakan prihatin atas adanya oknum yang melakukan pemotongan dana hibah ponpes. Padahal dana tersebut sengaja dianggarkan oleh Pemprov Banten untuk mendukung percepatan peningkatan kualitas ponpes di Provinsi Banten. 

"Atas nama institusi saya menyampaikan apresiasi kepada Bapak Gubernur Banten yang mengambil inisiatif untuk mencegah adanya tindakan serupa atau berulang di tahun yang akan datang," ujarnya, Selasa (20/4/2021). 

Fatah berharap agar kasus ini diusut sampai tuntas. Ia juga memberikan apresiasinya kepada Kejati Banten yang mampu bergerak cepat mengusut kasus tersebut. “Sehingga oknum yang tidak bertanggung jawab yang melakukan pemotongan dana hibah ponpes dari anggaran pemerintah pun sudah ditangkap dan diproses secara hukum," katanya. 

Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten A.M Romly sangat mendukung langkah Gubernur Banten untuk mengusut tuntas kasus pemotongan dana hibah ponpes. 

"Saya memberikan apresiasi dan mendukung langkah hukum yang dilakukan Gubernur Banten untuk mengusut tuntas para pelaku tindak pidana. Itu dalam upaya mengamankan pelaksanaan program Gubernur Banten dan menjaga kehormatan para kiyai dan dunia Pesantren," kata A.M Romly. 

Dalam kesempatan itu, Ketua MUI Provinsi Banten juga mengajak seluruh organisasi atau lembaga yang memiliki kepedulian dan kepentingan terhadap kemajuan dunia pesantren untuk terus meningkatkan daya dukungnya secara nyata terhadap ponpes. 

"Dan mengawal bantuan gubernur agar bantuan tersebut diterima ponpes dengan benar dan utuh serta dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya," tuturnya. 

Seperti diketahui, Kejati Banten telah menetapkan satu orang inisial (ES) sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah bantuan ponpes tahun anggaran 2020 senilai Rp117 miliar, Jumat (16/4/2021). Yang bersangkutan kini telah ditahan di Rutan Serang. Pengusutan kasus tersebut dilakukan atas laporan yang dibuat Gubernur Banten. (K4)


Share this Post