Masyarakat Bisa Ajukan Keberatan Jika Informasi Publik Ditolak, Ini Prosedurnya
Sumber Gambar : Ppid bpkadBanten - Jika permohonan informasi publik ditolak atau tidak ditanggapi, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan keberatan secara resmi. Hal ini juga berlaku di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik. Rabu (4/6/26).
BPKAD Provinsi Banten menjelaskan bahwa pemohon informasi dapat menyampaikan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) jika merasa tidak puas atas pelayanan informasi. Keberatan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Terdapat tujuh alasan yang dapat dijadikan dasar keberatan, antara lain: penolakan permintaan informasi karena alasan pengecualian, informasi tidak tersedia secara berkala, permohonan tidak ditanggapi, tanggapan tidak sesuai dengan yang diminta, informasi tidak lengkap, biaya yang tidak wajar, dan keterlambatan penyampaian informasi.
Keberatan harus diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya tanggapan atau diketahuinya adanya pelanggaran. Setelah itu, atasan PPID BPKAD Provinsi Banten memiliki waktu 30 hari kerja untuk memberikan tanggapan tertulis atas keberatan tersebut.
Jika pemohon tidak puas terhadap jawaban yang diberikan oleh atasan PPID, maka ia berhak mengajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Banten. Proses ini menjadi jaminan hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi publik secara adil dan transparan.
Apabila Komisi Informasi memutuskan bahwa informasi tersebut bersifat terbuka, maka BPKAD Provinsi Banten wajib menyediakan informasi dimaksud kepada pemohon, serta mengklasifikasikannya sebagai informasi publik yang terbuka untuk umum.
Melalui mekanisme ini, BPKAD Provinsi Banten berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik, serta membuka ruang partisipasi dan pengawasan dari masyarakat dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah secara akuntabel.