Mitigasi Risiko, Pemprov Banten Jadwal Ulang Program Kegiatan 2023
Sumber Gambar :Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengungkapkan, TAPD Provinsi Banten melakukan penanggulangan resiko dengan cara melakukan penjadwalan ulang sejumlah program kegiatan. Langkah optimalisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
“Sehubungan dengan potensi kondisi perekonomian, Pemerintah Provinsi Banten perlu mengambil langkah-langkah strategis dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Daerah Tahun 2023,” ungkap Rina, Senin (27/2/2023).
“Langkah strategi tersebut merupakan mitigasi risiko yang bertujuan untuk antisipasi terhadap potensi gagal bayar. Juga menjamin pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 berjalan sesuai dengan ketentuan,” tulisnya.
Baca Juga: Anggaran Bantuan Keuangan Pemprov Banten Tahun 2023 Capai Rp 125 Miliar
Dijelaskan Rina, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Pemprov Banten antara lain melakukan penjadwalan ulang terhadap anggaran kegiatan yang terlihat kurang lebih mencapai Rp438,9 miliar.
“Besaran ini menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.
“Secara optimalisasi teknis dimaksud dilakukan, pertama melalui optimalisasi peningkatan capaian pendapatan daerah,” tambah Rina.
Kedua, lanjutnya, melalui efisiensi dan rasionalisasi terhadap belanja yang bersifat rutin dan belanja barang/jasa yang sifatnya masih dapat difasilitasi menggunakan aset milik Pemerintah Daerah.
Antara lain meliputi: belanja makanan dan minuman di luar, belanja makanan dan minuman sekolah, belanja ATK, Honorarium Narasumber, Belanja Perjalanan Dinas, Belanja Pemeliharaan Gedung Kantor, dan Belanja Modal Kendaraan dinas.
“Ketiga, melakukan reviu HPS (Harga Perkiraan Sendiri, red) kegiatan dengan tim APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah, red) terhadap belanja konstruksi, belanja pengadaan tanah dan belanja konstruksi serta melakukan penjadwalan ulang kegiatan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelas Rina .
“Dalam pelaksanaannya, SKPD akan mengusulkan rincian belanja yang akan dilakukan penjadwalan ulang kegiatan dengan mempertimbangkan kesepakatan kesepakatan selama 2 (dua) tahun terakhir,” tambahnya.
Masih menurut Rina, anggaran kegiatan yang dikecualikan antara lain belanja wajib dan mengikat seperti belanja Gaji dan Tunjangan, TPP ASN, Honorarium Non ASN termasuk iuran jaminan kesehatan, JKK dan JKM, belanja tagihan listrik, telepon dan internet, serta program penguatan belanja.
“Mekanisme seperti ini juga dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Surat Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Otomatis atau pemblokiran Sementara Belanja Kementerian/Lembaga Anggaran Tahun 2023,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Banten telah menjawab langkah tersebut melalui Surat Edaran Nomor 902/660-EKBANG/2023 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 yang ditandatangi atas nama (an) Penjabat (Pj) Gubernur Banten oleh Penjabat ( Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten M Tranggono tertanggal 24 Februari 2023.