Pastikan Honor Pengganti THR Pegawai Non ASN Bisa Dicairkan, Wagub Banten Datangi Kemendagri
Sumber Gambar :JAKARTA – Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy mendatangi Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada hari pertama masuk kerja pasca-libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2021, Senin (17/5/2021). Kedatangannya untuk memastikan kebijakan Pemprov Banten yang akan memberikan satu kali honorarium kepada pegawai non ASN pengganti tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tak melanggar ketentuan dan perundang-undangan
“Alhamdulillah atas arahan Pak Gubernur (Gubernur Banten Wahidin Halim), kami diterima dengan baik tadi oleh Pak Dirjen Keuangan Daerah (Kemendagri M Adian N). Insya Allah pekan ini juga honorarium pengganti THR pegawai Non ASN bisa dicairkan,” kata Andika usai pertemuan. Andika didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti dan Plt Inspektur Banten Muhtarom.
Pada kesempatan tersebut Andika, atas nama Pemprov Banten di bawah Gubernur Banten Wahidin Halim dan dirinya, mengucapkan terima kasih kepada para pegawai non ASN di lingkungan Pemprov Banten yang sudah mengabdi. Membantu Pemprov Banten mewujudkan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dalam melayani masyarakat Banten.
Andika juga tidak lupa memohon maaf atas keresahan yang sempat terjadi sebelumnya di kalangan pegawai non ASN. Mengingat sempat terganjalnya pemberian THR tersebut.
“Saya dan juga Pak Gubernur mengucapkan terima kasih dan juga mohon maaf kepada rekan-rekan pegawai Non ASN di Pemprov Banten. Alhamdulillah sekarang persoalan ini sudah selesai,” ungkapnya.
Lebih jauh Andika mengaku, dirinya sengaja mendatangi Kemendagri di hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran tersebut atas arahan gubernur. Sebab, beberapa hari sebelum libur Lebaran lalu terjadi gejolak mengenai terganjalnya pemberian THR bagi pegawai non ASN di lingkungan Pemprov Banten.
THR tidak dapat dibagikan kala itu usai Kemendagri mengingatkan bahwa pemberian THR kepada pegawai non ASN diatur dalam PP nomor 63 tahun 2021. Dana itu hanya bisa diberikan kepada pegawai non ASN tertentu, alias tidak bisa diberikan kepada semua pegawai non ASN.
Padahal Pemprov Banten sendiri sudah menganggarkan dana sebesar Rp49 miliar di APBD Banten untuk memberikan dana THR kepada seluruh pegawai non ASN di lingkungan Pemprov Banten. Menyikapi hal tersebut, Pemprov Banten lalu mengumumkan akan memberikan tambahan honorarium satu bulan sebagai pengganti THR kepada pegawai non ASN.
Sementara itu Kepala BPKAD, Rina Dewiyanti mengaku selanjutnya pihaknya akan segera memproses pemberian honrarium pengganti THR kepada pegawai Non ASN pemprov Banten tersebut.
“Kan sudah clear tadi, intinya Kemendagri membolehkan pemberian tambahan honor tersebut dan tidak melanggar ketentuan. Ya secepatnya akan kami proses,” katanya. (K4)