Pelaksanaan Barang dan Jasa Ditenggat 30 November

Sumber Gambar :

SERANG - Pemprov Banten memberi tenggat waktu kepada penyedia barang dan jasa untuk menyelesaikan pekerjaannya paling lambat pada 30 November mendatang. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya tertib adminisitrasi jelang akhir tahun anggaran 2020 dan menghadapi 2021.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekda Banten Nomor 910/1973-BPKAD/2020. Dokumen itu beriksikan tentang langkah-langkah menghadapi akhir tahun anggaran 2020 dan menjelang awal tahun anggaran 2021. Surat ditujukan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Banten.

Sekda Banten Al Muktabar mengatakan, Pemprov Banten mengeluarkan sejumlah kebijakan menjelang akhir tahun anggaran 2020 dengan melakukan beberapa batasan. Apa yang dilakukannya itu adalah dalam rangka upaya tertib administrasi pelaksanaan APBD 2020. "Kami telah mengeluarkan kebijakan terkait langkah menghadapi akhir tahun anggaran 2020 dan menghadapi tahun anggaran 2021," ujarnya, Rabu (4/11).

Mantan Ketua Ikatan Widyaiswara Indonesia itu menjelaskan, adapun batasan yang diberikan terdiri atas pelaksanaan pekerjaan atau pengadaan barang dan jasa. Untuk pekerjaan tersebut diberi tenggat waktu untuk diselesaikan paling lambat pada 30 November. "Pun demikian dengan penyelesaian dan serah terima hasil pekerjaan barang dan jasa juga selambat-lambatnya dilaksanakan pada 30 November," katanya.  

Ketentuan tersebut, kata dia, dikecualikan untuk beberapa jenis pengadaan barang dan jasa. Pertama adalah yang bersifat rutin seperti pengadaan bahan makanan dan minuman untuk keperluan rumah sakit, sekolah, panti jompo, jasa kebersihan dan jasa keamanan. Untuk yang satu itu bisa diselesaikan hingga 31 Desember.

Kedua, kegiatan yang bersifat insidentil seperti fasilitas kegiatan gubernur dan wakil gubernur serta sekda di akhir tahun. Selanjutnya kegiatan Hari Ibu, kegiatan pengamanan Natal dan tahun baru, penyusunan APBD dan pelayanan dasar kemasyarakatan juga paling akhir bisa dikerjakan hingga 31 Desember. Ketiga, kegiatan multiyears atau tahun jamak yang diselesaikan sesuai kontrak kerja.

"Barang dan jasa dengan menggunakan metode pengadaan langsung paling lambat 15 Desember. Pengadaan dengan metode lelang dan seleksi, serah terima hasil pekerjaan paling lambat 21 Desember," ungkapnya. 

Lebih lanjut dipaparkan Al Muktabar, ketentuan lainnya diberikan kepada kegiatan barang dan jasa terkontrak dan serah terima pekerjaan yang melampaui 21 Desember. Perhitungan pembayaran disesuaikan dengan progres fisik. "Sisanya diperhitungkan pada APBD murni tahun anggaran 2021," tuturnya.

Selanjutnya untuk pendapatan daerah kepada kepala OPD penghasil untuk menginformasikan kepada wajib pajak daerah atau wajib retribusi. Batas akhir pelayanan penerima pajak daerah dan retribusi daerah di bank sentra pelayanan adalah pada 23 Desember pukul 12.00 WIB.

"Sementara pelayanan dengan menggunakan jaringan elektronik dan atau ATM yang diakui sebagai pendapatan tahun anggaran 2020 adalah pada 23 Desember pada pukul 21.00 WIB," ujarnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, kebijakan lainnya jelang akhir tahun anggaran 2020 adalag terkait cash opname. Kepala OPD untuk melakukan pemeriksaan kas internal periode Januari hingga Oktober 2020 dilaporkan ke sekda paling lambat 2 November. Kemudian untuk periode November paling lambat pada 1 Desember.

"Sedangkan periode Desember 2020 OPD melalukan cash opname pada 23 Desember dam dilaporkan kepada sekda melalui Inspektur Provinsi Banten paling lambat di 4 Januari 2021," paparnya.

Kemudian untuk stock opname, OPD agar melakukan pemeriksaan barang persediaan internal untuk periode Januari hingga Oktober dilaporkan dengan skema serupa paling lambat pada 2 November. Untuk periode November dilaporkan paling lambat pada 1 Desember. "Sama dengan cash opname, stock opname juga dilaporkan ke sekda melalui Inspektur paling lambat pada 4 Januari 2021," tuturnya. (K4)


Share this Post