PEMBINAAN SIPD BIDANG KEUANGAN DAERAH PEMERINTAH PROVINSI BANTEN

Sumber Gambar : Ppid bpkad

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menggelar rapat internal yang melibatkan Bidang Anggaran dan Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi (PAk). Rapat ini dilaksanakan dalam rangka pembinaan dan penguatan pelaksanaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Jumat, (25/04/25).

Rapat dipimpin oleh Plt. Kepala Bidang perencanaan Anggaran daerah, H. Ahmad Rasudin, S.IP., M.Si, yang mewakili Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si. Dalam arahannya, Ahmad menekankan bahwa SIPD merupakan sistem resmi yang wajib digunakan dalam perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan daerah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan berbagai regulasi turunannya. 

Pembinaan ini mengulas kembali dasar hukum penggunaan SIPD, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan Keputusan Mendagri Nomor 050 Tahun 2020. Dalam surat edaran Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, ditegaskan bahwa meskipun daerah dapat menggunakan aplikasi pendamping, namun seluruh proses pengelolaan keuangan tetap harus direkam dalam SIPD.

Materi pembinaan juga menjelaskan alur modul SIPD mulai dari penginputan data master, proses perencanaan jangka menengah dan tahunan, penganggaran, penatausahaan, hingga akuntansi dan pelaporan. Selain itu, dijelaskan pula peran dan hak akses masing-masing pengguna, seperti TAPD, operator SKPD, bendahara, penyelia, hingga DPRD dan masyarakat.

Namun demikian, masih terdapat sejumlah tantangan teknis di lapangan, seperti belum tersedianya laporan anggaran kas hingga level sub rincian objek per SKPD di dalam SIPD. Untuk mengatasi hal ini, BPKAD Provinsi Banten masih menggunakan aplikasi pendamping (SIMRAL) secara paralel, sambil menunggu pengembangan modul akuntansi dan pelaporan (AKLAP) di SIPD.

Ahmad juga mengimbau agar seluruh bidang teknis di lingkungan BPKAD serta perwakilan SKPD terus membangun koordinasi dalam penggunaan SIPD dan menyampaikan catatan perbaikan yang dibutuhkan. Hal ini penting agar kualitas data dan pelaporan keuangan daerah dapat lebih akurat, cepat, dan akuntabel.

Melalui pembinaan ini, BPKAD berharap proses pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Banten berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik (good governance).


Share this Post