Pemerintah Provinsi Banten Hadir dalam Pemeriksaan Setempat di Pengadilan Negeri Tangerang
Sumber Gambar : Ppid bpkadTangerang – Pemerintah Provinsi Banten melalui Tim Litigasi Biro Hukum menghadiri pemeriksaan setempat terkait perkara gugatan Nomor: 1232/Pdt.G/2024/PN.Tng di Pengadilan Negeri Tangerang. Pemeriksaan berlangsung di lokasi sengketa, Situ Setingin, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 4 Juli 2025.
Perkara ini melibatkan Tanmi sebagai Penggugat Awal/Tergugat Intervensi I, serta Hony Adhiwana dan kawan-kawan sebagai Penggugat Intervensi. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menjadi Tergugat Awal/Tergugat II Intervensi.
Dalam agenda tersebut, Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si., diwakili oleh Plt. Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) Rahmat Pujatmiko, S.Si., M.Si., didampingi Didin Lukmanul Hakim, S.Sos., M.T., dari tim teknis Bidang BMD.
“Kami hadir untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan Majelis Hakim dan memastikan pengelolaan serta perlindungan aset milik daerah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Rahmat.
Pendampingan hukum juga diberikan oleh Fivit Nindya Andrawina, SH, MH, dari Biro Hukum Provinsi Banten. Tim Litigasi Biro Hukum yang telah mendapatkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 000.2.5/002-BPKAD/2024 tertanggal 8 November 2024, siap mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan yang dipimpin oleh Majelis Hakim.
Selain BPKAD, turut hadir perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten serta UPTD Pengelolaan DAS Cidurian-Cisadane Dinas PUPR Provinsi Banten.
Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses persidangan secara aktif, terbuka, dan menghormati setiap tahapan hukum yang sedang berjalan.