Pemerintah Provinsi Banten Melalui BPKAD Gelar Sosialisasi Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah
Sumber Gambar : BPKAD BantenPemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar sosialisasi terkait Keputusan Gubernur Banten Nomor 000.3.1/Kep.314-Huk/2023 tentang Penetapan Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan pada 9–11 Desember 2024 di Aula Lantai 3, Kantor BPKAD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang 09 Desember 2024.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait hak dan kewajiban dalam penggunaan Barang Milik Daerah (BMD). Selain itu, kegiatan ini juga mendukung program Monitoring Center for Prevention (MCP) yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan aset daerah.
Peserta sosialisasi terdiri dari Wakil Kepala Sekolah Urusan Sarana dan Prasarana dari SMA, SMK, dan SKH di wilayah Kantor Cabang Dinas (KCD) Provinsi Banten, termasuk dari Kabupaten Lebak.
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si., menyampaikan bahwa standar barang dan standar kebutuhan barang sangat penting dalam menciptakan pengelolaan aset yang tertib, efektif, efisien, serta menjamin kepastian hukum.
Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah merupakan panduan dalam perencanaan kebutuhan, pengadaan, serta penggunaan aset daerah. Dengan ini, diharapkan pengelolaan aset pemerintah menjadi lebih transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan riil, ungkap, Rina Dewiyanti.
Dasar hukum kegiatan ini mencakup Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Plt. Kepala Bidang Pengelolaan BMD, Rahmat Pujatmiko, S.Si., M.Si., menyampaikan harapan agar materi yang dipaparkan dapat dipahami dan diterapkan oleh peserta dengan baik.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah:
1. Sandika Jaya, ST., M.Ak., QIA, Inspektur Pembantu II, Inspektorat Daerah Provinsi Banten 2. Akhmad Syaefullah, Perancang Perundang-undangan Ahli Madya sekaligus Kabag Perundang-undangan Provinsi, Biro Hukum Setda Provinsi Banten
Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan aset daerah, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan Barang Milik Daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap instansi dapat lebih memahami pentingnya standar barang dan standar kebutuhan barang sebagai acuan dalam perencanaan kebutuhan dan pengelolaan aset daerah, sehingga tercipta tata kelola yang baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten