Pemohon Berhak Ajukan Keberatan Jika Informasi Publik Tak Diberikan Sesuai Aturan

Sumber Gambar : Ppid bpkad

Banten – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik. Namun dalam praktiknya, berbagai kendala masih sering dihadapi pemohon informasi. Jika hak atas informasi dilanggar, pemohon berhak mengajukan keberatan secara resmi kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU KIP. Selasa, (10/5/25).

 Permintaan informasi ditolak merupakan alasan pertama yang paling umum terjadi. Penolakan oleh petugas informasi tanpa alasan hukum yang sah, seperti tanpa uji konsekuensi atau surat keputusan pengecualian, dianggap sebagai pelanggaran hak pemohon. Contohnya, ketika dokumen audit proyek publik ditolak dengan alasan "rahasia instansi" tanpa dasar resmi, maka keberatan dapat segera diajukan.

Alasan kedua, informasi berkala tidak disediakan, terjadi ketika badan publik tidak mengumumkan dokumen yang seharusnya tersedia secara rutin, seperti laporan anggaran atau kinerja tahunan. Padahal menurut Pasal 9 UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2021, informasi berkala wajib diumumkan sekurang-kurangnya setiap enam bulan. Ketidakterbukaan ini dapat dijadikan dasar keberatan yang kuat.

Ketiga, permintaan informasi tidak ditanggapi , padahal badan publik wajib memberikan jawaban dalam waktu paling lama 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan alasan tertulis. Jika tidak ada respon sama sekali, atau pemohon diabaikan setelah mengirimkan permohonan melalui surat atau email, maka tindakan itu melanggar ketentuan UU KIP.

Alasan keempat, permintaan informasi yang ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta, contohnya informasi diberikan hanya sebagian atau dalam format yang tidak sesuai kebutuhan . Jika pemohon meminta data Excel untuk analisis, tetapi yang diberikan hanya scan PDF, hal ini menyalahi ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU KIP. Keberatan dapat diajukan karena informasi tidak disampaikan sebagaimana mestinya.

Kelima, informasi permintaan tidak terpenuhi meskipun sudah dijanjikan . PPID kerap menyatakan akan memberikan dokumen dalam waktu tertentu, namun tidak kunjung menyampaikannya hingga melampaui batas waktu 17 hari kerja. Ini termasuk bentuk kelalaian administratif yang menjadi dasar keberatan tertulis kepada atasan PPID.

Selanjutnya, biaya yang dikenakan tidak wajar juga menjadi alasan keberatan. UU KIP menegaskan bahwa pemohon hanya boleh dikenakan biaya penggandaan informasi, bukan biaya pencarian atau pengolahan data. Jika ada pungutan berlebihan, tidak transparan, atau mencurigakan, maka hal itu melanggar Pasal 13 dan patut diprotes secara resmi.

Terakhir, informasi yang disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan tanpa adanya pemberitahuan atau alasan yang sah. Jika dokumen baru dikirimkan lebih dari sebulan setelah permintaan, tanpa penjelasan tertulis, maka keterlambatan ini adalah pelanggaran prosedur dan menjadi dasar keberatan yang sah menurut UU KIP.

Sebagai catatan, keberatan harus diajukan dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah pemohon mengetahui adanya pelanggaran. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis dalam 30 hari kerja. Jika tanggapan itu belum memuaskan, pemohon berhak mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi sesuai prosedur yang berlaku.


Share this Post