Pemohon Informasi Publik Bisa Ajukan Keberatan Jika Permintaan Tidak Ditanggapi

Sumber Gambar : Ppid bpkad

Banten – Pemohon Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, termasuk pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), memiliki hak untuk mengajukan keberatan jika merasa tidak puas terhadap layanan informasi yang diberikan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Senin  (05/05/25).

Keberatan dapat diajukan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) jika terjadi penolakan informasi tanpa alasan yang sah, informasi berkala tidak disediakan, atau respons atas permintaan informasi tidak sesuai. UU KIP menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan mendorong Badan Publik untuk terbuka, partisipatif, dan bertanggung jawab.

Di lingkungan BPKAD Provinsi Banten, upaya keterbukaan informasi terus dilakukan melalui berbagai kanal, baik secara daring maupun langsung. Namun demikian, apabila ada permintaan informasi yang tidak direspons atau ditolak, masyarakat diberi ruang untuk menempuh mekanisme keberatan sebagai bentuk pengawasan publik.

Beberapa alasan yang menjadi dasar pengajuan keberatan antara lain: permintaan informasi ditolak tanpa dasar hukum yang jelas, informasi berkala tidak disediakan, permintaan tidak ditanggapi dalam waktu wajar, tanggapan tidak sesuai dengan permintaan, pengenaan biaya yang tidak wajar, serta penyampaian informasi melebihi batas waktu yang ditentukan.

Prosedur pengajuan keberatan dilakukan secara tertulis oleh Pemohon kepada atasan PPID Utama, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Banten cq. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Provinsi Banten. Surat keberatan harus memuat alasan secara jelas dan objektif sesuai dengan fakta.

Atasan PPID akan memberikan tanggapan tertulis terhadap pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja sejak surat diterima. Proses ini menjadi salah satu upaya memperkuat akuntabilitas Badan Publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

BPKAD Provinsi Banten terus berkomitmen meningkatkan pelayanan informasi publik melalui PPID BPKAD, dengan tetap berpegang pada prinsip transparansi, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap regulasi. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan haknya secara aktif dan bijak dalam mengakses informasi publik demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.


Share this Post