Pemprov Banten Alokasikan Rp220 Miliar untuk Bankeu Kabupaten/kota

Sumber Gambar :

SERANG – Pemprov Banten mengalokasikan anggaran bantuan keuangan (bankeu) kepada 8 kabupaten/kota di Banten senilai Rp220 miliar.   Adapun incian besaran bankeu kabupaten/kota terdiri atas Kabupaten Serang Rp45 miliar, Kabupaten Tangerang Rp40 miliar. Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak dan Kota Serang masing-masing Rp25 miliar.   Sementara itu, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon masing-masing mendapat Rp20 miliar.   Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, bahwa alokasi bankeu ke delapan kabupaten/kota telah ditetapkan senilai Rp220 miliar. Adapun besaran yang diterima per daerah tidak sama. “Tidak rata,” tegasnya, Senin (20/9).   Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak itu tak memberikan penjelasan terkait besaran bankeu yang berbeda-beda. Meski demikian, Ia menegaskan jika bankeu dapat digunakan pemerintah kabupaten/kota dengan mengacu pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.   Peruntukan bankeu tahun anggaran 2021 sesuai Peraturan Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bankeu Provinsi Banten. Rinciannya, bisa digunakan untuk penanggulangan Covid-19, program/kegiatan urusan wajib pelayanan dasar bidang kesehatan, pembanguan infrastruktur dan bidang pendidikan.       “Kemudian penanganan ekonomi dampak Covid-19 dan penyediaan social safety net atau jaring pengaman sosial,” katanya.   Selain itu, bankeu juga dapat digunakan untuk penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk pendirian posko penanganan Covid-19. “Untuk penyaluran bankeu itu akan dilakukan dua kali,” ungkapnya.   Lebih lanjut dipaparkan Rina, adapun nilai pencairan yang akan dilakukan adalah sebesar 55 persen untuk tahap pertama. Selanjutnya 45 persen untuk tahap kedua. Pencairan tahap kedua baru bisa dilakukan jika progres kegiatan telah mencapai 75 persen dari penyaluran tahap pertama.   “Penyaluran bankeu 2021 sesuai Peraturan Gubernur Banten Nomor 36 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi Banten,” tuturnya.   Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengatakan, alokasi bankeu kabupaten/kota senilai Rp220 sesuai dengan kesepakatan dalam pembahasan Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintaht Daerah (TAPD) Provinsi Banten.   "Bantuan keuangan sesuai dengan yang diajukan ada kenaikan (dari Perubahan KUA-PPAS APBD 2021) Rp20 miliar jadi Rp220 miliar," ujarnya.   Diakuinya, alokasi tersebut mengalami penyusutan dibanding APBD Murni 2021 meski saat itu juga terjadi perubahan akibat terkena evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Nilai sebelumnya Rp400 lebih sekarang jadi sisa Rp220," katanya.

Akibat terkena evaluasi Kemendagri, besaran bankeu per daerah dipangkah dari Rp5 hingga Rp10 miliar.   Dengan anggaran bankeu Rp220 miliar, papar Andra, bankeu dibagi kepada 8 kabupaten/kota dengan besaran yang bervariatif. "Ada penyesuaian, penyesuaian fiskal masing-masing daerah ya," tuturnya. (K4)


Share this Post