Pemprov Banten Beri Insentif Tambahan ke Tenaga Medis Hingga Rp75 Juta

Sumber Gambar :

SERANG - Pemprov Banten terus memberikan terobosan untuk memerangi virus korona atau Covid-19 di Banten. Program yang kini dilakukan pemberian insentif khusus hingga Rp 75 juta bagi tenaga medis yang bertugas di RSU Banten atau sebagai garda terdepan memerangi virus tersebut.

Seperti diketahui RSU Banten kini telah beroperasi sebagai RS pusat rujukan korona di Banten per 25 Maret 2020 lalu.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan, Pemprov Banten ingin memberikan apreasi kepada tenaga medis yang berada di garis terdepan penanganan virus korona. Adapun bentuk penghargaan yang diberikan adalah tambahan insentif. 

“Adapun salah satu bentuk apresiasi dan penghargaan Pemprov Banten terhadap seluruh tenaga medis dan kesehatan lainnya yang bekerja di RSU Banten. Selain mereka dapat gaji dan tunjangan, mereka pun diberikan insentif tambahan,” ujarnya.

Ia menuturkan, jumlah insentif tambahan yang diberikan bervariatif. Nilai yang diterima disesuaikan dengan jabatan yang diduduki setiap tenaga kesehatan. “Untuk dokter spesialis mereka mendapatkan Rp75 per bulan, dokter umum Rp50 juta per bulan, perawat Rp17,5 sampai 22 juta per bulan. Untuk penunjang medis dan non medis Rp15 juta per buan dan untuk penunjang umum lainnya Rp5 juta per bulan,” katanya. 

Agar pelayanan semakin optimal, Pemprov Banten juga telah meningkatan fasilitas di RS pusat rujukan korona. Dinkes Banten menyediakan ruang isolasi sebanyak 250 tempat tidur. Itu terdiri atas 213 tempat tidur isolasi, 27 tempat tidur isolasi berventilator.

“Ini juga untuk antisipasi dalam menghadapi lonjakan kasus yang datang ke RSU Banten. Tempat tidur berventilator sudah 27 dan sisanya sebanyak 10 lagi dilakukan pada tahapan selanjutnya. Sumber daya manusia yang disiapkan sebanyak 594 pegawai. Ada dokter spesialis, dokter umum, perawat, penunjang medis dan non medis dan penunjang umum lainnya,” ungkapnya.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, untuk mengurangi resiko penyebaran virus dirinya telah mengambil keputusan untuk memerpanjang masa belajar dari rumah bagi siswa SMA, SMK dan SKh.

“Memperhatikan kondisi objektif penyebaran Covid-19, saya telah menginstruksikan Kepala Dindikbud Provinsi Banten agar memperpanjang libur sekolah yang menjadi kewenangan Provinsi Banten. Dari yang semula sampai 30 Maret 2020, diperpanjang dari 31 Maret hingga 1 Juni 2020 mendatang,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Banten Raya.

Dia berharap, perpanjangan masa belajar dari rumah ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh para siswa dan orangtua dapat mengawasinya dengan baik agar berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 lebih meluas di Provinsi Banten.

“Saya harap orang tua dapat ikut mengawasi agar anak-anaknya menaati aturan ini. Ini demi keselamatan kita bersama dan upaya kita melindungi generasi bangsa,” pungkasnya (k4)


Share this Post