Pemprov Banten Evaluasi Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Kabupaten Serang
Sumber Gambar : Ppid bpkadBanten – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Serang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Kegiatan evaluasi ini dilaksanakan di Ruang Rapat Surosowan, Lantai II Kantor BPKAD Provinsi Banten, KP3B, Palima, Kota Serang, pada Selasa, 29 Juli 2025.
Evaluasi ini merupakan pelaksanaan amanat dari Pasal 322 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 196 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan Pasal 4 ayat (2) Permendagri Nomor 11 Tahun 2017. Selain itu, kegiatan juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1/439/Keuda tanggal 10 April 2025 tentang penyusunan dan evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si., dalam kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris BPKAD Provinsi Banten, Agus Setiyadi, SH., M.Si. Agus menyampaikan bahwa evaluasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian substansi Raperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip akuntabilitas serta transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Evaluasi ini sangat penting untuk menjamin akurasi dan kualitas dokumen pertanggungjawaban APBD, serta sebagai bentuk pengawasan agar pelaksanaan anggaran benar-benar sesuai dengan peraturan,” ujar Agus Setiyadi dalam sambutannya.
Evaluasi dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yaitu evaluasi konsistensi antara Raperda dengan Perda APBD dan Perkada penjabaran APBD, evaluasi terhadap kebijakan pelaksanaan APBD, serta evaluasi legalitas dalam hal kepatuhan terhadap dasar hukum dan penyajian informasi oleh pemerintah daerah.
Hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Serang, di antaranya Sekretaris Badan BPKAD Kabupaten Serang beserta jajaran, serta perwakilan dari Bapenda dan Baperida Kabupaten Serang. Mereka mengikuti jalannya evaluasi sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Diharapkan, hasil evaluasi ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Serang untuk menyempurnakan Raperda yang telah disusun, sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.