Pemprov Banten Evaluasi Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Kota Cilegon dan Kabupaten Tangerang
Sumber Gambar : Ppid bpkadBanten – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Cilegon dan Kabupaten Tangerang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Evaluasi dilaksanakan di Ruang Rapat Surosowan, Lantai II Kantor BPKAD Provinsi Banten, KP3B, Palima Serang, Jumat, (25/7/2025).
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan amanat dari Pasal 322 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 196 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan Pasal 4 ayat (2) Permendagri Nomor 11 Tahun 2017. Selain itu, evaluasi juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1/439/Keuda tanggal 10 April 2025 tentang penyusunan dan evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si., menjelaskan bahwa evaluasi bertujuan memastikan kesesuaian substansi Raperkada dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Evaluasi ini menjadi bagian penting dalam menjamin keakuratan dan transparansi dokumen pertanggungjawaban APBD, serta memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Banten dengan pemerintah kabupaten/kota,” ujar Rina Dewiyanti.
Evaluasi dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yakni evaluasi konsistensi antara Raperda dengan Perda APBD dan Perkada penjabaran APBD, evaluasi terhadap kebijakan pelaksanaan APBD, serta evaluasi legalitas terkait kepatuhan terhadap dasar hukum dan penyajian informasi oleh pemerintah daerah.
Hadir dalam kegiatan ini jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cilegon dan Kabupaten Tangerang, yang masing-masing dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Badan Anggaran DPRD Kab Tangerang juga turut hadir mengikuti evaluasi. Sementara Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon berhalangan hadir.
Diharapkan setelah evaluasi ini, Kota Cilegon dan Kabupaten Tangerang dapat segera menyempurnakan Raperda masing-masing agar dapat ditetapkan menjadi Perda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 sesuai peraturan perundang-undangan.