Pemprov Banten Evaluasi Raperkada Pertanggungjawaban APBD 2024 Kota Tangsel
Sumber Gambar : Ppid bpkadBanten – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tangerang Selatan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini berlangsung, di Ruang Rapat Surosowan, Lantai II Kantor BPKAD Provinsi Banten, KP3B, Palima, Serang, Selasa, (22/7/25).
Evaluasi ini dilaksanakan berdasarkan amanat Pasal 322 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 196 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta Pasal 4 ayat (2) Permendagri Nomor 11 Tahun 2017. Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1/439/Keuda tanggal 10 April 2025 tentang penyusunan dan evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian substansi Raperkada dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip akuntabilitas keuangan daerah. “Evaluasi ini menjadi bagian penting dalam menjamin keakuratan dan transparansi dokumen pertanggungjawaban APBD, serta membangun sinergi antarpemerintah daerah di Provinsi Banten,” ujarnya.
Evaluasi dilakukan melalui tiga pendekatan, yaitu: evaluasi konsistensi antara Raperda dengan Perda APBD dan Perkada penjabaran APBD; evaluasi kebijakan terhadap pelaksanaan APBD; serta evaluasi legalitas untuk menilai kepatuhan atas dasar hukum dan penyajian informasi oleh pemerintah daerah.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan, serta jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tangsel yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan.