Pemprov Banten Naikan Bantuan JPS jadi Rp600.000 per KK

Sumber Gambar :

SERANG - Pemprov Banten mengambil kebijakan untuk menaikan nilai bantuan jaring pengaman sosial (JPS) bagi warga terdampak Covid-19. Kini, per kepala keluarga (KK) akan mendapat nilai bantun Rp600.000 per bulan atau naik Rp100.000 dari nilai awal. Bantuan akan disalurkan secara langsung ke rekening penerima.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengakatakan, Pemprov Banten mengambil kebijakan untuk menaikan nilai JPS dari Rp500.000 menjadi Rp600.000 per KK per bulan. Akan tetapi, saat ini kebijakan itu baru berlaku untuk wilayah Tangerang Raya. "Ya, sementara untuk wilayah Tangerang Rp600.000 per KK," ujarnya, Senin (20/4).

Ia menjelaskan, kenaikan nilai bantuan untuk menyesuaikan dengan besaran bantuan sejenis dari pemerintah pusat. Soal apakah daerah lain juga akan mengalami kenaikan,  pemprov tak menutup kemungkinan. Ia mengakui, perubahan nilai itu akan berpengaruh terhadap jumlah calon penerima bantuan yang awalnya sebanyak 670.000 KK.

"Ya pasti beprengaruh. Nanti setelah ada data yang pasti, pimpinan yang akan mengumunkan langsung," ungkapnya. 

Untuk pendistribusian JPS, kata dia, sudah mulai dilakukan mulai kemarin secara bertahap. Bantuan akan disalurkan dengan skema transfer melalui jasa perbankan. Sementara untuk jenis bantuan, pemprov akan memberikan bantuan non tunai penuh tanpa dicampu dengan sembako. "Hari ini (kemarin-red) secara bertahap sudah mulai input data rekening penerima," tuturnya.  

Gubernur Banten Wahidin Halim memastikan, penanganan dan pencegahan penyebaran virus korona menjadi fokusnya. Pihaknya akan mengerahkan segala upaya agar program-program yang dicanangkannya bisa optimal. "Kami terus berupaya dan berkomitmen untuk penanganan Covid-19. Melindungi warga Banten dari virus korona," ujarnya. (K4)


Share this Post