Pemprov Banten Pastikan Kebutuhan Wajib Terakomodasi di Perubahan APBD 2022
Sumber Gambar :SERANG - Pemprov Banten berkomitmen untuk mengakomodasi seluruh kebutuhan wajib pada Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022. Dengan tercovernya belanja wajib tersebut maka roda pemerintahan bisa terus berjalan dan memberikan pelayanan secara optimal. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, kebijakan dalam penyusunan Perubahan APBD TA 2022 adalah dalam rangka pemenuhan kebutuhan belanja yang wajib. Kemudian juga pemenuhan kebutuhan belanja yang mendesak dan mengikat harus dianggarkan. “Misalnya adalah pemenuhan belanja gaji pegawai, TP (tambahan penghasilan) ASN, untuk gaji honorer, pembayaran BPJS, (layanan) SKTM (surat keterangan tidak mampu) itu harus kita pastikan,” ujarnya. Ia menuturkan, penganggaran TP ASN harus kembali dianggarkan lantaran sebelumnya telah terpakai untuk pemenuhan tunjangan kinerja (tukin) 13 dan 14. Hal itu dilakukan untuk mengakomodasi kebijakan dari pemerintah pusat. “Adanya tukin 13 dan 14 itu setelah adanya Perda APBD. Ini kebijakan pusat tetapi harus kita akomodir. Tukin Desember juga dianggarkan karena tidak boleh loncat tahun,” katanya. Untuk pemenuhan itu semua pihaknya bersama DPRD Provinsi Banten melakukan pembahasan dan berhitung terkait potensi pendapatan yang diterima. Ketika pendapatan belum mengcover maka harus ada rasionalisasi terhadap kegiatan yang sudah termaktub dalam APBD murni yang masih bisa dilakukan pending. “Misalnya lakukan kalkulasi atau evaluasi terhadap belanja perjalanan dinas, ATK (alat tulis kantor), sewa-sewa dan kegiatan pembangunan yang aspek proses awalnya belum selesai. Misalnya, pembangunan gedung untuk proses pengadaannya belum clear kita evaluasi kembali,” ungkapnya. Hal tersebut belum hal baru karena pemerintah pusat juga melakukan hal yang sama. Saat itu pusat melakukan pembintangan pada dana alokasi khusus (DAK) penanganan stunting yang sudah jelas disalurkan melalui Pemprov Banten senilai Rp10,2 miliar. “Tetapi dalam perjalanan ada mekanisme dalam pola salur untuk stunting akan diberikan dari Kementerian Kesehatan langsung ke kabupaten/kota. Ini menjadi bintang,i tidak salur ke provinsi,” tuturnya. Rina menegaskan, secara garis besar, pada Perubahan APBD 2022 tidak ada tidak ada kegiatan yang baru dan lebih pada pemenuhan kebutuhan wajib. Ia ingin penyusunan Perubahan APBD 2022 lebih cepat karena di tahun ini Pemprov Banten tidak melakukan proses pergeseran antar jenis belanja. “Mudah-mudahan di akhir Agustus ini sudah bisa ada kesepakatan. Untuk (APBD) murni 2023 lebih awal kita serahkan dan sudah dibahas, tapi pembahasannya akan lebih cepat yang Perubahan APBD (TA 2022),” katanya. Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekda Banten M Tranggono mengungkapkan, terkait pengelolaan keuangan pihaknya telah menggelar Rapat Koordinasi (rakor) yang diikuti BPKAD kabupaten/kota se-Banten. Dalam kesempatan itu Ia berpesan kepada para pengelola keuangan dan aset daerah untuk melaksanakan jadwal Perubahan APBD 2022 tepat waktu. “Rakor dilaksanakan dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan khususnya bidang keuangan daerah,” tuturnya.