Pemprov Banten Pastikan Sisa BHPP 2020 ke Kabupaten/kota Sudah Disalurkan Seluruhnya
Sumber Gambar :SERANG – Pemprov Banten memastikan jika penyaluran sisa bagi hasil pajak provinsi (BHPP) ke kabupaten/kota di Banten senilai Rp1,06 triliun telah terpenuhi seluruhnya. Kini, pihaknya tinggal menjalankan pendistribusian yang menjadi kewajiban di tahun anggaran 2021.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, bahwa pihaknya selalu berupaya untuk memenuhi komitmen guna menyelesaikan sisa BHPP atau dana bagi hasil (DBH) tahun anggaran 2020 yang telat salur. Kini, kewajiban itu telah dijalankan seluruhnya.
“Sudah selesai semua, DBH 2020 sudah selesai,” ujarnya, belum lama ini.
Ia menjelaskan, kewajiban tersebut telah terpenuhi seluruhnya lebih cepat dari target yang dicanangkan pada Juni. Hal itu bisa terjadi karena pemprov bisa mengoptimalkan management cash APBD tahun anggaran 2021.
“Pembayaran dari APBD melalui management cash. Kita sudah memberikan pemberitahuan juga ke kabupaten/kota, terjadi keterlambatan,” katanya.
Dengan telah tersalurkannya sisa BHPP 2020, kata dia, kini pihaknya akan fokus untuk pendistribusian tahun anggaran 2021. Hingga kemarin, pihaknya telah menyalurkan BHPP untuk Januari dan akan terus disalurkan sesuai rencana yang telah dicanangkan.
“Pencairannya seharusnya di bulan berikutnya tapi kita kan mengatur management cash-nya. Yang terpenting kita bisa lakukan pembayaran bertahap sesuai cash flow yang ada,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menerbitkan surat dengan nomor 973/530-BPKAD/2021 tertanggal 18 Maret 2021. Surat tersebut berisi perihal kewajiban BHPP ke kabupaten/kota tahun anggaran 2020 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dalam surat itu disebutkan jika pada APBD tahun anggaran 2021 Pemprov Banten telah mengalokasikan BHPP kepada kabupaten/kota senilai Rp2,62 triliun. Alokasi itu terdiri atas BHPP yang belum salur di tahun anggaran 2020 Rp1,06 triliun dan alokasi serupa untuk 2021 senilai Rp1,56 triliun.
Masih dalam surat tersebut, BHPP atau atau dana bagi hasil (DBH) yang belum salur akan didistribusikan pada tahun anggaran 2021. Adapun mengenai pelampauan atas penerimaan pajak daerah 2020 yang berdampak pada bertambahnya kewajiban BHPP kepada kabupaten/kota senilai Rp111,15 miliar akan dialokasikan pada perubahan APBD tahun anggaran 2021 bersamaan dengan kekurangan alokasi BHPP di murni tahun anggaran 2021.
Sementara untuk rincian BHPP kepada kabupaten/kota, gubernur juga telah menerbitkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 973/Kep.62-Huk/2021. Keputusan itu berisi tentang penetapan alokasi definitif BHPP pajak periode bulan Januari sampai dengan November, periode Desember dan pelampauan atas bagi hasil pajak tahun anggaran 2020 kepada kabupaten/kota se-Provinsi Banten pada tahun anggaran 2021.
Nilai yang akan disalurkan pada tahun ini selain BHPP yang belum tersalurkan di 2020 dan BHPP di Desember 2020 yang menjadi kewajiban di 2021, ada juga dana pelampauan 2020 yang menjadi kewajiban di 2021. Rinciannya, Kabupaten Serang senilai Rp90,94 miliar, Kota Serang Rp64,33 miliar, Kabupaten Pandeglang Rp58,16 miliar dan Kabupaten Lebak Rp65,04 miliar. Selanjutnya, Kota Cilegon Rp69,33 miliar, Kota Tangerang Rp278,58 miliar, Kabupaten Tangerang Rp290,35 miliar serta Kota Tangerang Selatan Rp257,36 miliar.
Dalam beberapa kesempatan, Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan, BHPP merupakan hak bagi kabupaten/kota. Oleh karena itu, pemprov tentu akan berkomitmen untuk memenuhinya.
“DBH itu hak dia (kabupaten/kota), Kita akan pakai anggaran berjalan. Makanya jangan diributin lagi,” ujarnya. (K4)