Pemprov Banten Pemda Pertama yang berhasil Sertifikasi Aset Situ

Sumber Gambar :

SERANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi terhadap Pemprov Banten dalam komitmennya dalam penataan aset daerah. Sebab, Pemprov Banten menjadi pemerintah daerah pertama pertama yang berhasil menyertifikasi aset berupa situ. 

Demikian terungkap dalam rapat koordinasi antara Pemprov Banten, pemerintah kabupaten/kota di Banten dengan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah II KPK. Rapat digelar di ruang rapat Setda Provinsi Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu (6/1/2021). 

Kepala Satgas Korsupgah Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha mengatakan, untuk tahun ini pihaknya berhasil mendorong 25.048 aset pemda yang disertifikatkan. Dari jumlah tersebut, sertifikasi aset di Banten mencapai 1.548 aset atau 6,18 persen secara nasional. 

"Rata-rata secara nasional sertifikasi tanah per pemda adalah 46 setifikat. Kalau di Banten 4 kali lipatnya sekitar 172 sertifikat per pemda. bahkan skor monitoring center of prevention (MCP) Pemprov Banten untuk area aset itu 95 persen lebih dan itu peringkat pertama se-Indonesia," ujarnya.   

Ia memberikan apresiasinya kepada Pemprov Banten yang berhasil menyertifikasi aset situnya. Pasalnya, Banten menjadi provinsi pertama yang berhasil mengamankan asetnya melalui penerbitan sertifikat untuk aset situ.  

"kami juga mencatat keberhasilan Pemprov Banten dibantu BPN (Badan Pertanahan Nasional) Wilayah Banten. Pertama kali di Indonesia, pemda yang menyertifikatkan situ. Ada dua bahkan tahun ini (2020-red) Situ Sindangheula dan Palayangan," katanya. 

Hal itu dinilai sebagai langkah baik ke depan ada gerakan nasional penyelamatan situ di Indoensia yang diawali dari Banten. "Di Banten sendiri memiliki 137 situ yang harus diselamatkan," ungkapnya.  

Selanjutnya, kata dia, KPK juga mendorong secara nasional untuk penyelamatan aset yang bermasalah atau dikuasasi pihak ketiga. Capaian pada 2020 nilai aset yang berhasil diselamatkan secara nasional adalah Rp3 triliun. Dari jumlah tersebut yang berasal dari Banten sekitar Rp500 miliar. 

"Ini juga luar biasa besar dari Banten. Pemprov Banten juga berupaya menyelesaikan 37 randis (kendaraan dinas). Yang sudah 19 ditertibkan, 18 lagi diupayakan diselesaikan segera. Penyelesaian sengketa dobel catat pemprov dan kabupaten/kota. sudah seleuruhnya diselesaikan," tuturnya.  

Selanjutnya, KPK juga telah berhasil mendorong penyerahan aset pengembang perumahan ke pemerintah daerah. Dari nilai capaian nasional Rp12 triliun, Rp2,91 triliun diantaranya ada di Banten. 

"Ini suatu hal yang luar biasa. Ada di tujuh kabupaten/kota kecuali Cilegon yang di 2020 tidak ada penyerahan. Terbesar di Kota Tangerang Rp1,5 triliun dan Tangerang Selatan 1 triliun," ujarnya.  

Lebih lanjut dipaparkn Asep, dengan segala capaian tersebut nilai MCP Banten kini berada di peringkat 10 dari 542 pemerintah daerah se-Indonesia. Jika diukur tingkatannya, Pemprov Banten berada di urutan kedua secara nasional. "Untuk di wilayah provinsi, Pemprov Banten di posisi ke dua di bawah Pemprov Bali," katanya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pihaknya menargetkan penertiban randis akan rampung pada tahun ini. Sementara untuk sertifikasi aset di 2021 ditargetkan sebanyak 250 bidang tanah bisa memiliki sertifikat. 

"Kami konsen menyelesaikannya di tahun ini. Untuk randis kami terus melakukan pelacakan untuk bisa ditertibkan. Lalu sertifikat ditargetkan 250 bidang tanah di tahun ini sehingga capaiannya bisa 75 persen dari total keseluruhan aset," ujarnya. (K4)


Share this Post