Pemprov Banten Refocusing Anggaran Rp88,46 Miliar untuk Insentif Nakes

Sumber Gambar :

SERANG – Pemprov Banten melakukan refocusing APBD tahun anggaran 2021 pada pos dana alokasi umum (DAU sebesar 8 persen atau senilai 88,46 miliar. Alokasi dana tersebut disiapkan untuk pemberian insentif tenaga kesehatan (nakes) penanganan Covid-19 di bawah naungan Pemprov Banten.

Seperti diketahui, Instruksi refocusing anggaran tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021. Instruksi itu berisi tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan,  telah melakukan refocusing sejak April lalu. Dari DAU sebesar Rp1,105 triliun, refocusing dilakukan paling sedikit delapan persen. “Atau Rp88,46 Miliar,” ujar Rina, belum lama ini.

Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak itu menuturkan, anggaran yang direfocusing salah satunya adalah belanja tak terduga yang bersumber dari DAU yang dialihkan ke program di Dinkes Provinsi Banten untuk pembayaran insentif nakes dan belanja penunjang operasional vaksin.

Alokasi dana yang direfocusing itu disiapkan untuk pembiayaan insentif nakes selama setahun. Sementara besaran insentif nakes yang akan didistribusikan akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

 “Pemerintah pusat kembali mengingatkan daerah yang belum refocusing. Kalau Pemprov Banten sudah,” tuturnya.

Diketahui, refocusing DAU bukan kali ini saja dilakukan Pemprov. Pada Februari lalu, Pemprov juga pernah melakukannya. Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor SE2/PK/2021 tertanggal 8 Februari 2021. Surat itu berisi tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 untuk penanganan Covid-19.

Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menginstruksikan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten untuk segera menyalurkan insentif terhadap para tenaga kesehatan (nakes) penanganan Covid-19. Minggu depan, jajaran manajemen ditargetkan mampu menyelesaikan administrasi dan mendistribusikannya.

Dikatakan Gubernur, keterlambatan pencairan insentif nakes Covid-19 di RSUD Banten dipicu oleh lambatnya petunjuk teknis yang diberikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sementara sumber pembiayaan insentif para nakes Covid-19 berasal dari DAU. (K4)


Share this Post