Pemprov Banten Usulkan Hibah Tanah dan Bangunan untuk PWNU serta MUI Banten
Sumber Gambar :SERANG - Pemprov Banten mengajukan pemberian hibah berupa pelepasan aset tanah dan bangunan untuk Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten. Hal tersebut dilakukan berasarkan pengajuan dari lembaga terkait dan dikenankan berdasakan peraturan yang berlaku. Adapun nilai aset dari usulan tersebut mencapai Rp13,8 miliar.
Demikian terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda penyampaian permohonan hibah lahan dan bangunan uuntuk PWNU dan MUI Provinsi Banten. Rapat digelar di Sekretariat DPRD Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Kamis (29/7/2021).
Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy mengatakan, usulan hibah lahan dan gedung menindaklanjuti pengajuan yang dilayangkan MUI Provinsi Banten dengan nomor surat B.03/XVI/SR/III/2021 tertanggal 17 Maret 2021. PWNU 62/PWNU/DPN/V/2021 tertanggal 18 Mei 2021.
“Saat ini status pemanfaatannya asalah pinjam pakai,” ujarnya.
Mantan anggoa DPR RI itu menjelaskan, dalam rangka tertib administrasi dan peningakatan pengelolaan aset serta optimalisasi kelembagaan keagamaan di Provinsi Banten, maka permohonan hibah perlu ditindaklanjuti oleh peraturan yang berlaku.
“MUI dan PWNU merupakan organisasi keagamaan dan kemasyarakat yang independen. Berdasarkan peraturan yang berlaku dapat diberikan hibah tanah dan bangunan oleh Pemprov Banten,” katanya.
Lebih lanjut dipaparkan Wagub, terkait hibah lahan dan bangunan yang diusulkan Pemprov Banten ke DPRD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pada pasal 366 ayat 1 huruf C disebutkan, hibah barang milik dareah (BMD) dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan keagamaan.
Sehubungan dengan hal tersebut diamanatkan pula pada pasal 331 ayat 1 huruf A. Pemindahtanganan BMD yang dilakukan setelah mendapatkan persetujuan DPRD untuk tanah dan bangunan. Pasal 403 ayat 2 menyatakan dalam hal hibah memerlukan persetujuan DPRD.
“Gubernur terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan kepada DPRD. Berdasarkan hal tersebut dalam rapat paripurna ini kami mengajukan permohonan persetujuan ke DPRD terhadap hibah tanah dan bangunan milik pemrov Banten kepada MUI dan PWNU Provinsi Banten,” tegasnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, dari dua usulan hibah lahan dan bangunan tersebut memiliki nilai aset Rp13,8 miliar. Saat ini pihaknya hanya membutuhkan persetujaun dari DPRD untuk selanjutnya bisa diserahkan ke lembaga terkait.
“PWNU Rp8,6 miliar dan MUI Rp5,2 miliar,” tuturnya.
Ketua MUI Provinsi Banten AM Romly menghaturkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah nenindaklanjuti usulannya. Kemudian juga pihaknya menyampaikan permohonan izin kepada DPRD yang telah memparipurnakan serta membentuk paitia khusus (Pansus) hibah tanah dan bangunan untuk MUI Provinsi Banten dan PWNU Provinsi Banten.
“Semoga Allah senantiasa memberi kesehatan, keberkahan dan kemudahan kepada Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur serta jajaran Pemprov Banten dalam menjalankan tugas,” ujarnya. (k4)